SKB CPNS 2021

JADWAL SKB CPNS 2021, Sesi Tes dan Syarat Hingga Kisi-kisi

Hari ini SKB CPNS 2021 mulai dilaksanakan. Berikut ini ulasan jadwal SKB CPNS 2021, sesi tes dan persyaratan hingga kisi-kisinya yang perlu diketahui

BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Peserta jaga jarak, kenakan masker, semprot hand sanitezer di tangan, sebelum masuk ruangan Computer Assisted Test (CAT) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Gedung Idham Chalid, kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, Selasa (8/9/2020). 

Materi SKB CPNS 2021

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

Psikotest
Tes potensi akademik
Tes kemampuan bahasa asing
Tes kesehatan jiwa
Tes kesegaran jasmani atau tes kesemaptaan
Tes praktek kerja
Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
Wawancara
Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Untuk diketahui, instansi daerah wajib melaksanakan SKB dengan sistem CAT BKN. Bagi jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan maksimal satu jenis tes, yang bukan tes wawancara.

Jika instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain sistem CAT, maka berlaku ketentuan: SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga: 9 Materi Tes SKB CPNS 2021 yang Wajib Diikuti Peserta, Simak Juga Cara Cetak Kartu Ujian

Baca juga: Cara Cetak Kartu SKB CPNS 2021, Simak Jadwal SKB dan Klik Laman sscasn.bkn.go.id

Link Materi Pokok SKB CPNS 2021

Penyampaian materi pokok SKB CPNS bertujuan agar peserta SKB CPNS dapat poin penting akan diujikan sesuai kompetensi jabatannya.

Di antaranya untuk jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama. Materi pokok yang diujikan meliputi:

1. Kemampuan umum
Kehidupan bernegara dan bermasyarakat, dasar negara dan Undang-Undang Dasar.

2. Kemampuan khusus
Administrasi kependudukan yang bersifat khusus.

Materi pokok lengkapnya dapat diakses di LINK ini

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved