Penanganan Covid 19
PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember 2021, Simak Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru
PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021. Perayaan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pun diperketat.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021.
Penerapan PPKM level 3 ini akan berlaku selama satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2022. Kegiatan perayaan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pun diperketat.
Ketentuan ini sebagai antisipasi melonjaknya kasus covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru atau yang lebih dikenal Nataru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
Baca juga: PPKM Kotabaru Masih Level-3, Update Data dari Kecamatan Terkendala Jaringan Internet
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kawasan Level 1 Tambah 5 Daerah Lagi
Hal itu disampaikan Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.
Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru. Inmendagri tersebut paling lambat akan ditetapkan pada 22 November 2021.
Terkait dengan ketentuan itu, pemerintah pun melakukan sejumlah aturan pada kegiatan perayaan di libuar Batal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kegiatan seperti perayaan pesta, kembang api, pawai hingga arak-arakan yang bisa mengundang kerumuman dilarang.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir dilansir dari Kompas.com.
Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.
Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.
Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Presiden Jokowi Ingatkan Bantu Daerah yang Kasus Covid-19 Naik
Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk terus fokus menekan laju penyebaran Covid-19.
