CPNS 2021

Skema Nilai Akhir CPNS 2021, Tak Hanya SKB Namun Juga Nilai Akumulatif Tes SKD

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Simak skema penilaian akhir CPNS 2021.

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
irfani rahman
Pelaksaan SKB Kemenkumham. Skema Nilai Akhir CPNS 2021, Tak Hanya SKB Namun Juga Nilai Akumulatif Tes SKD 

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;

c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Materi Pokok SKB

Baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah, metode pelaksanaan SKB nantinya akan menggunakan sistem CAT dari BKN.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB juga dapat berupa tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Untuk diketahui, SKB ditujukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Baca juga: JADWAL SKB CPNS 2021, Sesi Tes dan Syarat Hingga Kisi-kisi

Baca juga: CPNS Kalsel 2021 - Besok Peserta di Tabalong Ikuti Tes SKB, ini Lokasi Pelaksanaan

Lantas, apa saja yang harus dipelajari oleh peserta SKB dan bagaimana kisi-kisi soalnya?

KementerianPANRB telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT untuk seleksi CPNS 2021.

Surat tersebut berisikan kisi-kisi soal yang akan diujikan dalam ujian SKB.

Dalam surat tersebut, dimuat berbagai materi pokok yang akan diujikan dalam setiap formasi jabatan, mulai dari Instansi Pusat hingga Daerah.

Peserta yang lolos ke tahap SKB hanya perlu membuka surat tersebut lalu mencocokkan dengan formasi yang telah dilamar, dan setelah mempelajari kisi-kisinya lebih lanjut.

Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotest;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved