Berita Tabalong
Pelantikan 64 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak Tabalong Dijadwalkan 31 Desember 2021
Kepala BPMPD Kabupaten Tabalong, Arianto, menyampaikan, sesuai tahapan pelantikan kepala desa terpilih akan digelar 31 Desember 2021
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak telah dilakukan di 64 desa dari 121 desa yang ada di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam pelaksanaan pemungutan suara pilkades serentak yang dilaksanakan Sabtu (6/11/2021) lalu, ada tiga desa menggunakan sistem e-voting.
Dengan telah dilakukannya pemungutan dan perhitungan suara itu, maka saat ini telah ada 64 calon pemenang yang telah terpilih sebagai kepala desa.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Tabalong, Arianto, menyampaikan, sesuai tahapan pelantikan kepala desa terpilih akan digelar 31 Desember 2021.
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Aksi Bongkar 8 Rumah di Sulsel, Penyebabnya Beda Pilihan saat Pilkades
Baca juga: Pilkades Serentak di Tabalong, Empat Desa Kecamatan Jaro Aman dan Lancar, Ini Calon Kades Terpilih
Ini sesuai dengan Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/410/2021 tentang jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Tabalong tahun 2021.
Dijelaskanya, setelah pemungutan dan perhitungan suara maka tahapan dilanjutkan dengan penyampaian hasil ke BPD dan kemudian BPD bersurat ke bupati melalui camat untuk disahkan.
"Kemudian setelah sampai ke kabupaten kita proses untuk peng SK annya oleh bupati dan setelah itu baru proses pelantikan, sesuai jadwal 31 Desember 2021," katanya.
Jadwal pelantikan itu juga dikarenakan masa jabatan kepala desa yang ada sekarang ini kebanyakan juga berakhir di 31 Desember 2021.
Adapun 64 yang telah menggelar pilkades serentak, untuk Kecamatan Jaro di Desa Muang, Desa Garagata, Desa Purui dan Desa Lano.
Kecamatan Muara Uya ada Desa Uwie, Desa Binjai, Desa Mangkupum, Desa Muara Uya, Desa Ribang, Desa Palapi, Desa Kampung Baru, Desa Salikung dan Desa Kupang Nunding.
Kecamatan Upau hanya dua desa, Desa Masingai I dan Desa Masingai II. Di Kecamatan Haruai ada Desa Wirang, Desa Hayup, Desa Kembang Kuning dan Desa Lok Batu
  
Kecamatan Bintang Ara di Desa Burum, Desa Bintang Ara, Desa Panaan, Desa Dambung Raya dan Desa Hegarmanah.
Kecamatan Tanjung di Desa Sungai Pimping, Desa Puain Kiwa, Desa Mahe Seberang dan Desa Wayau.
Kecamatan Tanta di Desa Padang Panjang, Desa Pamara Kanan, Desa Warukin, Desa Lukbayur, Desa Walangkir, Desa Mangkusip, Desa Pulau Ku'u, Desa Barimbun dan Desa Tamiyang
Kecamatan Murung Pudak ada Desa Kapar, Desa Masukau dan Desa Maburai. Di Kecamatan Muara Harus ada Desa Tantaringin, Desa Madang dan Desa Harus.
Kecamatan Banua Lawas di Desa Bangkiling, Desa Bangkiling Raya, Desa Banua Lawas, Desa Banua Rantau, Desa Batang Banyu, Desa Bungin, Desa Hariang, Desa Hapalah, Desa Habau, Desa Pematang, Desa Purai dan Desa Sei Anyar.
Baca juga: Siap Amankan Pilkades Serentak di 64 Desa, Kapolres Tabalong Pimpin Apel Gelar Pasukan
Kecamatan Kelua di Desa Pudak Setegal, Desa Ampukung, Desa Masintan, Desa Paliat, Desa Bahungin dan Desa Binturu
Serta untuk Kecamatan Pugaan, pilkades juga dilaksanakan di Desa Pugaan, Desa Halangan dan Desa Pampanan.(banjarmasinpost.co.id/dony usman)
 
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											