CPNS 2021

Tata Tertib SKB CPNS BKN 2021, Wajib Membawa KTP dan Kartu Ujian

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/MAN HIDAYAT
CPNS Kalsel 2021. Peserta saat di ruang tunggu BKD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (20/9/2021). 

e. Sertifikat/surat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;

f. Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita komorbid

Peserta seleksi CPNS Tabalong yang mengikuti tes SKB di Kanreg VIII BKN Banjarmasin.
Peserta seleksi CPNS Tabalong yang mengikuti tes SKB di Kanreg VIII BKN Banjarmasin. (BKPP TABALONG)

3. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

4. Peserta wajib mengenakan:

- Pakaian rapi dan sopan

- Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak

- Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal);

- Menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

5. Peserta dilarang:

- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

Baca juga: Panduan Mudah Cek Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 di cpns.kemenkumham.go.id

- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

- Menerima/memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin
Panitia selama seleksi berlangsung;

- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved