CPNS 2021
Tata Tertib SKB CPNS BKN 2021, Wajib Membawa KTP dan Kartu Ujian
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
a. untuk Jabatan Fungsional disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional;

b. untuk Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis digunakan:
- Soal SKB yang disusun khusus untuk jabatan dimaksud;
- Soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional dan/atau Jabatan Pelaksana terkait.
6. Materi pokok soal SKB CPNS BKN 2021 menggunakan CAT dapat download pada link ini
7. Pelaksanaan SKB CPNS BKN 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagai berikut:
a. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan ujian;
b. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;
Baca juga: CPNS Kalsel 2021 - Hanya 144 dari Ribuan Peserta Tes di Tanbu yang Lolos ke Tahap SKB
c. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;
d. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;
e. Peserta yang terkonfirmasi positif Covis-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN 2021 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;
Melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subjek: PCRpositif_Nomor Peserta) disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.
f. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
g. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
h. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer;
i. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya.
Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit.
Lalu, ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;
- Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
- Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)