CPNS 2021

Tata Tertib SKB CPNS BKN 2021, Wajib Membawa KTP dan Kartu Ujian

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/MAN HIDAYAT
CPNS Kalsel 2021. Peserta saat di ruang tunggu BKD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (20/9/2021). 

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

- Merokok dalam ruangan seleksi.

Lokasi Tempat masuk tes cpns di BKD Tanbu
Lokasi Tempat masuk tes cpns di BKD Tanbu (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

6. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

7. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

8. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

Ketentuan SKB BKN 2021

Berikut ketentuan SKB BKN tahun 2021 yang dikutip dari bkn.go.id:

1. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS BKN tahun 2021 wajib mengikuti seluruh tahapan SKB, sebagai berikut:

a. Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar menggunakan Computer
Assisted Test (CAT), dengan bobot 75%

b. Wawancara terkait nilai-nilai Pancasila, individu, dan organisasi BKN, dengan bobot 25%, yang jadwal dan lokasi pelaksanaannya akan diumumkan kemudian.

Baca juga: Lulus SKB, Peserta Seleksi CPNS Dua Formasi Ini Akan Dites Kesamaptaan dan Keterampilan Komputer 

2. Rincian lokasi ujian, jadwal, dan pembagian sesi pelaksanaan SKB menggunakan CAT;

3. Jadwal SKB untuk lokasi UPT BKN Sorong akan diinformasikan kemudian;

4. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan;

5. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021 melalui Surat Edaran Plt. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 tanggal 10 November 2021 hal Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS TA 2021;

Memberikan materi pokok Soal SKB dengan CAT dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved