CPNS 2021
Tata Tertib SKB CPNS BKN 2021, Wajib Membawa KTP dan Kartu Ujian
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hampir seluruh instansi telah mengumumkan peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), termasuk instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya di tahap awal ada pendaftaran dan seleksi administrasi.
Lulus seleksi administrasi, peserta mengikuti tahap selanjutnya tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta yang lulus SKD, melanjutkan ke tahap SKB.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal dan ketentuan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman bernomor 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) CPNS BKN 2021.
Baca juga: Daftar 27 Lokasi Ujian SKB CPNS 2021, Simak Tahapan Pelaksanaan SKB
Baca juga: Cara Perhitungan Nilai Kelulusan CPNS 2021, Termasuk IPK dan Usia Pelamar
Dilansir dari tribunnews.com dengan judul ketentuan dan tata tertib SKB CPNS BKN 2021, siapkan dokumen dan taati protokol kesehatan, SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seorang berupa bantuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Tata tertib peserta SKB CPNS BKN tahun 2021, sebagai berikut:
1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
b. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
c. Formulir deklarasi sehat yang telah dicetak dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
d. Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;