CPNS 2021
Jika Peserta Tidak Ada yang Lolos SKB CPNS 2021, Begini Nasib Formasinya
Mulai muncul pertanyaan dari masyarakat soal formasi kosong jika peserta tidak ada yang lulus SKB CPNS 2021. Begini penjelasan BKN
c. Formulir deklarasi sehat yang telah dicetak dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
d. Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
e. Sertifikat/surat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;
f. Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita komorbid
3. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).
4. Peserta wajib mengenakan:
- Pakaian rapi dan sopan
- Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal);
- Menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
5. Peserta dilarang:
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;