CPNS 2021
Jika Peserta Tidak Ada yang Lolos SKB CPNS 2021, Begini Nasib Formasinya
Mulai muncul pertanyaan dari masyarakat soal formasi kosong jika peserta tidak ada yang lulus SKB CPNS 2021. Begini penjelasan BKN
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) saat ini telah memasuki Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB).
Seiring dengan berlangsungnya tahapan ini, mulai muncul pertanyaan dari masyarakat soal formasi kosong jika peserta tidak ada yang lolos SKB CPNS 2021.
Seperti unggahan pertanyaan terkait boleh tidaknya formasi yang kosong diisi oleh peserta dari formasi atau instansi lain karena tidak ada peserta yang lolos SKB CPNS 2021 muncul di media sosial, Facebook.
Unggahan tersebut dibagikan akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021, Senin (22/11/2021).
"Assalamu'alaikum, min mau tanya apakah instansi yg kosong, tidak ada yg lolos PG atau SKB, apa bisa di isi oleh peserta dari instansi lain??" tulis pengunggah.
Sejumlah warganet pun memberikan tanggapan.
Ada yang mengatakan bisa, namun ada pula yang berpendapat bahwa hal itu tidak memungkinkan dikarenakan perbedaan instansi.
Baca juga: Tata Tertib SKB CPNS BKN 2021, Wajib Membawa KTP dan Kartu Ujian
Baca juga: Cara Perhitungan Nilai Kelulusan CPNS 2021, Termasuk IPK dan Usia Pelamar
Terkait persoalan itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan, formasi CPNS yang kosong dikarenakan tidak ada peserta yang lolos SKB tidak dapat diisi peserta dari formasi ataupun instansi lain.
"Tidak bisa," ujarnya singkat, Selasa (23/11/2021), dilansir dari Kompas.com.
Andai kata setelah SKB pada salah satu formasi didapati tidak ada peserta yang lolos, maka formasi yang dimaksud akan tetap dibiarkan kosong.
Satya pun menjelaskan, peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak mengikuti SKB.
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Pelaksanaan SKB menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 tentang Materi Pokok Soal SKB dengan CAT.
BKN melalui akun Twitter resminya menyampaikan bahwa tidak ada salahnya untuk mempelajari surat dari Menteri PANRB tersebut.