CPNS 2021

Jika Peserta Tidak Ada yang Lolos SKB CPNS 2021, Begini Nasib Formasinya

Mulai muncul pertanyaan dari masyarakat soal formasi kosong jika peserta tidak ada yang lulus SKB CPNS 2021. Begini penjelasan BKN

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS)  saat ini telah memasuki Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB).

Seiring dengan berlangsungnya tahapan ini, mulai muncul pertanyaan dari masyarakat soal formasi kosong jika peserta tidak ada yang lolos SKB CPNS 2021.

Seperti unggahan pertanyaan terkait boleh tidaknya formasi yang kosong diisi oleh peserta dari formasi atau instansi lain karena tidak ada peserta yang lolos SKB CPNS 2021 muncul di media sosial, Facebook.

Unggahan tersebut dibagikan akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021, Senin (22/11/2021).

"Assalamu'alaikum, min mau tanya apakah instansi yg kosong, tidak ada yg lolos PG atau SKB, apa bisa di isi oleh peserta dari instansi lain??" tulis pengunggah.

Sejumlah warganet pun memberikan tanggapan.

Ada yang mengatakan bisa, namun ada pula yang berpendapat bahwa hal itu tidak memungkinkan dikarenakan perbedaan instansi.

Baca juga: Tata Tertib SKB CPNS BKN 2021, Wajib Membawa KTP dan Kartu Ujian

Baca juga: Cara Perhitungan Nilai Kelulusan CPNS 2021, Termasuk IPK dan Usia Pelamar

Terkait persoalan itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan, formasi CPNS yang kosong dikarenakan tidak ada peserta yang lolos SKB tidak dapat diisi peserta dari formasi ataupun instansi lain.

"Tidak bisa," ujarnya singkat, Selasa (23/11/2021), dilansir dari Kompas.com.

Andai kata setelah SKB pada salah satu formasi didapati tidak ada peserta yang lolos, maka formasi yang dimaksud akan tetap dibiarkan kosong.

Satya pun menjelaskan, peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak mengikuti SKB.

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Pelaksanaan SKB menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020).  (AFP/JUNI KRISWANTO)

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 tentang Materi Pokok Soal SKB dengan CAT.

BKN melalui akun Twitter resminya menyampaikan bahwa tidak ada salahnya untuk mempelajari surat dari Menteri PANRB tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved