CPNS 2021
Jika Peserta Tidak Ada yang Lolos SKB CPNS 2021, Begini Nasib Formasinya
Mulai muncul pertanyaan dari masyarakat soal formasi kosong jika peserta tidak ada yang lulus SKB CPNS 2021. Begini penjelasan BKN
"Kalian tinggal cocokan formasi yang kalian lamar, setelah itu pelajari kisi-kinya," demikian keterangan BKN dikutip dari twit-nya, Jumat (12/11/2021).
Download file-nya di sini: Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS 2021Tata Tertib SKB CPNS 2021
Tata Tertib Seleksi SKB CPNS 2021
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hampir seluruh instansi telah mengumumkan peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), termasuk instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya di tahap awal ada pendaftaran dan seleksi administrasi.
Lulus seleksi administrasi, peserta mengikuti tahap selanjutnya tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta yang lulus SKD, melanjutkan ke tahap SKB.
Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman bernomor 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) CPNS BKN 2021.
Dilansir dari tribunnews.com dengan judul ketentuan dan tata tertib SKB CPNS BKN 2021, siapkan dokumen dan taati protokol kesehatan, SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seorang berupa bantuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Baca juga: CPNS Kalsel 2021 - Hanya 144 dari Ribuan Peserta Tes di Tanbu yang Lolos ke Tahap SKB
Baca juga: Skema Nilai Akhir CPNS 2021, Tak Hanya SKB Namun Juga Nilai Akumulatif Tes SKD
Tata tertib peserta SKB CPNS BKN tahun 2021, sebagai berikut:
1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
b. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;