CPNS 2021

Jika Peserta Tidak Ada yang Lolos SKB CPNS 2021, Begini Nasib Formasinya

Mulai muncul pertanyaan dari masyarakat soal formasi kosong jika peserta tidak ada yang lulus SKB CPNS 2021. Begini penjelasan BKN

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). 

"Kalian tinggal cocokan formasi yang kalian lamar, setelah itu pelajari kisi-kinya," demikian keterangan BKN dikutip dari twit-nya, Jumat (12/11/2021).

Download file-nya di sini: Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS 2021Tata Tertib SKB CPNS 2021

Tata Tertib Seleksi SKB CPNS 2021

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hampir seluruh instansi telah mengumumkan peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), termasuk instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya di tahap awal ada pendaftaran dan seleksi administrasi.

Lulus seleksi administrasi, peserta mengikuti tahap selanjutnya tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta yang lulus SKD, melanjutkan ke tahap SKB.

Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman bernomor 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) CPNS BKN 2021.

Dilansir dari tribunnews.com dengan judul ketentuan dan tata tertib SKB CPNS BKN 2021, siapkan dokumen dan taati protokol kesehatan, SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seorang berupa bantuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Baca juga: CPNS Kalsel 2021 - Hanya 144 dari Ribuan Peserta Tes di Tanbu yang Lolos ke Tahap SKB

Baca juga: Skema Nilai Akhir CPNS 2021, Tak Hanya SKB Namun Juga Nilai Akumulatif Tes SKD

Tata tertib peserta SKB CPNS BKN tahun 2021, sebagai berikut:

1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;

b. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved