CPNS 2021

Jika Peserta Tidak Ada yang Lolos SKB CPNS 2021, Begini Nasib Formasinya

Mulai muncul pertanyaan dari masyarakat soal formasi kosong jika peserta tidak ada yang lulus SKB CPNS 2021. Begini penjelasan BKN

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS)  saat ini telah memasuki Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB).

Seiring dengan berlangsungnya tahapan ini, mulai muncul pertanyaan dari masyarakat soal formasi kosong jika peserta tidak ada yang lolos SKB CPNS 2021.

Seperti unggahan pertanyaan terkait boleh tidaknya formasi yang kosong diisi oleh peserta dari formasi atau instansi lain karena tidak ada peserta yang lolos SKB CPNS 2021 muncul di media sosial, Facebook.

Unggahan tersebut dibagikan akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021, Senin (22/11/2021).

"Assalamu'alaikum, min mau tanya apakah instansi yg kosong, tidak ada yg lolos PG atau SKB, apa bisa di isi oleh peserta dari instansi lain??" tulis pengunggah.

Sejumlah warganet pun memberikan tanggapan.

Ada yang mengatakan bisa, namun ada pula yang berpendapat bahwa hal itu tidak memungkinkan dikarenakan perbedaan instansi.

Baca juga: Tata Tertib SKB CPNS BKN 2021, Wajib Membawa KTP dan Kartu Ujian

Baca juga: Cara Perhitungan Nilai Kelulusan CPNS 2021, Termasuk IPK dan Usia Pelamar

Terkait persoalan itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan, formasi CPNS yang kosong dikarenakan tidak ada peserta yang lolos SKB tidak dapat diisi peserta dari formasi ataupun instansi lain.

"Tidak bisa," ujarnya singkat, Selasa (23/11/2021), dilansir dari Kompas.com.

Andai kata setelah SKB pada salah satu formasi didapati tidak ada peserta yang lolos, maka formasi yang dimaksud akan tetap dibiarkan kosong.

Satya pun menjelaskan, peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak mengikuti SKB.

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Pelaksanaan SKB menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020).  (AFP/JUNI KRISWANTO)

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 tentang Materi Pokok Soal SKB dengan CAT.

BKN melalui akun Twitter resminya menyampaikan bahwa tidak ada salahnya untuk mempelajari surat dari Menteri PANRB tersebut.

"Kalian tinggal cocokan formasi yang kalian lamar, setelah itu pelajari kisi-kinya," demikian keterangan BKN dikutip dari twit-nya, Jumat (12/11/2021).

Download file-nya di sini: Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS 2021Tata Tertib SKB CPNS 2021

Tata Tertib Seleksi SKB CPNS 2021

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hampir seluruh instansi telah mengumumkan peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), termasuk instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya di tahap awal ada pendaftaran dan seleksi administrasi.

Lulus seleksi administrasi, peserta mengikuti tahap selanjutnya tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta yang lulus SKD, melanjutkan ke tahap SKB.

Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman bernomor 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) CPNS BKN 2021.

Dilansir dari tribunnews.com dengan judul ketentuan dan tata tertib SKB CPNS BKN 2021, siapkan dokumen dan taati protokol kesehatan, SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seorang berupa bantuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Baca juga: CPNS Kalsel 2021 - Hanya 144 dari Ribuan Peserta Tes di Tanbu yang Lolos ke Tahap SKB

Baca juga: Skema Nilai Akhir CPNS 2021, Tak Hanya SKB Namun Juga Nilai Akumulatif Tes SKD

Tata tertib peserta SKB CPNS BKN tahun 2021, sebagai berikut:

1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;

b. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

c. Formulir deklarasi sehat yang telah dicetak dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

d. Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;

e. Sertifikat/surat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;

f. Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita komorbid

3. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

4. Peserta wajib mengenakan:

- Pakaian rapi dan sopan

- Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak

- Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal);

- Menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

5. Peserta dilarang:

- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

- Menerima/memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin
Panitia selama seleksi berlangsung;

- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

- Merokok dalam ruangan seleksi.

Lokasi Tempat masuk tes cpns di BKD Tanbu (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

6. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

7. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

8. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

Ketentuan SKB BKN 2021

Berikut ketentuan SKB BKN tahun 2021 yang dikutip dari bkn.go.id:

1. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS BKN tahun 2021 wajib mengikuti seluruh tahapan SKB, sebagai berikut:

a. Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar menggunakan Computer
Assisted Test (CAT), dengan bobot 75%

b. Wawancara terkait nilai-nilai Pancasila, individu, dan organisasi BKN, dengan bobot 25%, yang jadwal dan lokasi pelaksanaannya akan diumumkan kemudian.

2. Rincian lokasi ujian, jadwal, dan pembagian sesi pelaksanaan SKB menggunakan CAT;

3. Jadwal SKB untuk lokasi UPT BKN Sorong akan diinformasikan kemudian;

4. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan;

5. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021 melalui Surat Edaran Plt. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 tanggal 10 November 2021 hal Materi Pokok Soal SKB dengan CAT untuk Seleksi CPNS TA 2021;

Memberikan materi pokok Soal SKB dengan CAT dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Jabatan Fungsional disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional;

b. untuk Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis digunakan:

- Soal SKB yang disusun khusus untuk jabatan dimaksud;

- Soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional dan/atau Jabatan Pelaksana terkait.

6. Materi pokok soal SKB CPNS BKN 2021 menggunakan CAT dapat download pada link ini

7. Pelaksanaan SKB CPNS BKN 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagai berikut:

a. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan ujian;

b. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;

c. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.

Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;

d. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;

e. Peserta yang terkonfirmasi positif Covis-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN 2021 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;

Melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subjek: PCRpositif_Nomor Peserta) disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

f. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

g. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

h. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer;

i. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya.

Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit.

Lalu, ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;

- Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);

- Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana/kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved