Penanganan Covid 19

Aturan Terbaru Perjalanan Internasional, Imbas Munculnya Varian Omicron

Bagi anda yang berencana melakukan perjalanan internasional, siap-siap dengan aturan terbaru yang diterapkan Pemerintah Indonesia.

Tayang:
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas keamanan bandara berjaga saat wisatawan asal China baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/1/2020). Aturan Terbaru Perjalanan Internasional, Imbas Munculnya Varian Omicron 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagi anda yang berencana melakukan perjalanan internasional, siap-siap dengan aturan terbaru yang diterapkan Pemerintah Indonesia.

Aturan terbaru perjalanan internasional ini untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus corona B.1.1.529 Omicron yang mulai terdeteksi awal bulan ini di negara Afrika, dan mulai menyebar di sejumlah negara seperti Swiss dan Kanada.

Seperti diketahui, varian Omicron ini telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concern, lantaran memiliki mutasi terbanyak dan lebih menular dari varian Delta.

Sebagai antisipasi, Pemerintah Indonesia pun mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan internasional.

Aturan ini dikeluarkan menyusul munculnya varian baru virus corona Omicron yang dikhawatirkan lebih menular dibandingkan varian sebelumya.

Baca juga: Berakhir Hari Ini, Begini Nasib PPKM Jawa-Bali di Tengah Ramai Varian Omicron

Baca juga: UPDATE Covid-19 Dunia 23 Oktober 2021, 180.000 Nakes Meninggal Terpapar Virus Corona

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian B.1.1.529 Omicron yang ditemukan awal bulan ini menjadi variant of concern.

Penyesuaian perjalanan internasional di Indonesia tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan berlaku efektif mulai hari ini, Senin (29/11/2021), hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Dengan berlakunya aturan ini, maka SE Nomor 20 Tahun 2021 dan Addendum SR Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aturan perjalanan internasional di Indonesia terbaru, seperti dilansir dari Kompas.com.

1. Penyesuaian lama karantina

Pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia, dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Daftar negara dapat ditambah apabila ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya.

Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement (TCA), dan delegasi negara anggota G20.

Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama dua pekan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved