Penanganan Covid 19

Aturan Terbaru Perjalanan Internasional, Imbas Munculnya Varian Omicron

Bagi anda yang berencana melakukan perjalanan internasional, siap-siap dengan aturan terbaru yang diterapkan Pemerintah Indonesia.

Tayang:
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas keamanan bandara berjaga saat wisatawan asal China baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/1/2020). Aturan Terbaru Perjalanan Internasional, Imbas Munculnya Varian Omicron 

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.

Terdapat penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari, tergantung status vaksinasinya.

Seorang petugas kesehatan menyiapkan dosis vaksin virus corona Covid-19 Sinovac di gedung konvensi di Banda Aceh pada 14 Juli 2021.
Seorang petugas kesehatan menyiapkan dosis vaksin virus corona Covid-19 Sinovac di gedung konvensi di Banda Aceh pada 14 Juli 2021. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

2. Skrining

Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke wilayah Indonesia

Selain itu, upaya skrining dilakukan bagi pelaku perjalanan internasional lainnya seperti skrining administratif, berupa sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya.

Serta testing ulang sebagai bentuk konfirmasi entry test saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina.

Tes ulang dilakukan di hari keenam karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.

Sederhananya, WNI dari Afrika Selatan, Botswana, Leshoto, Eswatini, Mozambik, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong kong dalam kurun waktu 14 hari boleh masuk Indonesia, dengan memenuhi:

Tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Tes PCR ulang pertama saat kedatangan
Melakukan karantina selama 14x24 jam atau 14 hari
Tes PCR ualng kedua di hari ke-13 karantina
Sampel PCR wajib dilakukan WGS

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 28 November 2021: Tambah 264 Kasus Positif Corona, Kasus Aktif Jadi 8.214

Baca juga: Covid-19 Dunia Hari Ini Tembus 260.238.014 Kasus, Waspada Varian B.1.1.529 Melonjak di Afrika

Untuk pelaku perjalanan dari negara atau wilayah lainnya, baik WNI atau WNA, wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

Tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
Tes PCR ulang pertama saat kedatangan
Karantina 7x24 jam
Tes PCR ulang kedua di hari keenam karantina
Sampel PCR diimbau dilakukan WGS (Whole Genom Sequencing).

3. Mekanisme khusus

Bagi WNA TCA, pemegang visa diplomatik dan dinas, kunjungan setingkat menteri ke atas dan rombongan, serta delegasi negara anggota G20, wajib melakukan protokol sebagai berikut:

Tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
Tes PCR ulang saat kedatangan
Tidak karantina
Memaksimalkan sistem travel bubble
Selalu memantau kondisi kesehatannya dan melakukan skrining tes berkala selama tugas atau kunjungan di Indonesia.

4. Sertifikat vaksin

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved