CPNS 2021

SKB Wawancara CPNS BKN 1-11 Desember 2021, Simak Aturannya

Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) wawancara CPNS BKN, dilakukan 1-11 Desember 2021. Ini aturan lengkap yang wajib dipatuhi peserta

Ald/humas Menpan RB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Jakarta, Sabtu (27/11). SKB Wawancara CPNS BKN 1-11 Desember 2021, Simak Aturannya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) wawancara CPNS BKN, seperti dirilis Badan Kepegawaian Negara.

Bagi anda pelamar formasi di BKN, simak jadwal dan aturan yang berlaku saat SKB wawancara CPNS BKN berikut ini.

Sekadar diketahui, jadwal SKB wawancara BKN tersebut tertuang dalam pengumuman nomor 15/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021.

SKB wawancara akan dimulai pada 1-11 Desember 2021. Itu artinya mulai besok akan dimulai.

Pada SKB wawancara ini, peserta tidak diperkenankan untuk mengubah jadwal yang telah ditentukan.

Baca juga: Tes SKB di HSS Berakhir Hari Ini, Peserta Seleksi CPNS 2021 Tinggal Pemberkasan NIK

Baca juga: Dijadwalkan Tes SKB Mulai Besok, Peserta CPNS Batola Ini Pelajari Kisi-kisi Tahun Lalu

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada panitia paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id.

Adapun tata tertib dan ketentuannya, masih sama dengan pelaksanaan SKB dengan sistem CAT.

Peserta diimbau tetap menjalankan protokol kesehatan, menggunakan double masker dan menunjukkan surat negatif covid-19.

Adapun dokumen yang perlu dibawa ialah KTP, Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta membawa pulpen untuk registrasi.

Selain itu, peserta yang lokasi wawancaranya bertempat di Kantor Regional dan Kantor UPT BKN, diharapkan membawa earphone atau headset.

Untuk pakaian, peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap.

Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal, menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

Baca juga: Jika Peserta Tidak Ada yang Lolos SKB CPNS 2021, Begini Nasib Formasinya

BKN mengingatkan, peserta seleksi CPNS yang tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan SKB, akan dianggap GUGUR dan dinyatakan TIDAK LULUS.

Untuk diketahui, SKB wawancara BKN ini mempunyai bobot 25% dari keseluruhan SKB.

Adapun materi wawancaranya adalah terkait nilai-nilai Pancasila, individu dan organisasi BKN.

Peserta akan menjalani tes di Kantor Regional (Kanreg) VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (4/9/2021).
Peserta akan menjalani tes di Kantor Regional (Kanreg) VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (4/9/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/AYA SUGIANTO)

Perlu diketahui, SKB ditujukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.

Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Lantas bagaimana pengolahan nilai antara SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS?

Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Baca juga: Peserta SKB CPNS 2021 Kemenag Wajib Unggah Dokumen Ini Sebelum 30 November, Klik casn.kemenag.go.id

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;

c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal SKB Wawancara BKN Mulai 1-11 Desember 2021, Berikut Aturan dan Daftar Pesertanya,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved