Berita Tanbu
Gelar Rapat Koordinasi, Tim Pakem Tanbu Bahas Adanya Dugaan Aliran Menyimpang
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Tanbu pun menggelar rapat koordinasi membahas munculnya aliran kepercayaan
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Dugaan aliran kepercayaan menyimpang kembali muncul di Kabupaten Tanahbumbu.
Menyikapi hadirnya aliran menyimpang ini, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Tanbu pun menggelar rapat koordinasi.
Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu, Rabu (1/12/2021) siang.
Dirapat koordinasi tersebut, diungkap adanya aliran menyimpang yang diduga lebih dari satu aliran kepercayaan.
Baca juga: Tim Pakem Kabupaten Tala Kumpul di Kejaksaan, Bahas Pencegahan Aliran Menyimpang
Baca juga: Antisipasi Berkembangnya Aliran Sempalan, MUI Batola Gencarkan Sosialisasi Fatwa Aliran Sesat
Baca juga: MUI Banjarbaru Turun Tangan, Sikapi Dugaan Pengajian Aliran Sesat di Landasan Ulin
Namun, tim Pakem masih menganalisa aliran kepercayaan tersebut dan akan ditangani secara perlahan untuk membuktikan itu.
Rapat tersebut dipimpin Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanbu, Andi Akbar Subari. Di antaranya juga dihadiri perwakilan MUI, BIN, Intel Polres, Intel Kodim, Plt Kepala Badan Kesbangpol, Kaswan, Asisten I pemiab Tanbu Hj Mariani.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanbu, pertamuan yang dilakukan merupakan agenda pertemuan rutin dan tim ini leding sektornya ada di Kejari Tanbu. Ada beberapa hasil kesimpulan yang mencuat kembali yakni adanya dugaan aliran menyimpang.
" Ada beberapa materi yang dicermati bersama dan dari pertemuannya ada kesimpulan, strategi yang harus diambil untuk menyelidiki dugaan aliran menyimpang itu, " kata Andi Akbar.
Dugaan aliran yang diduga menyimpang ini, lantaran bertentangan dengan fatwa-fatwa MUI dan dianggap sudah menyimpang.
" Ada beberapa kategori tidak sesuai, sebagai tim, kami akan melangkah untuk deteksi untuk aliran kepercayaan tersebut, " katanya.
Terkait strategi itu, Andi Akbar menyebutkan belum bisa menyampaikan itu kepada media, karena itu adalah langkah untuk mengungkap kasus itu.
"Di antara kriteria yang dianggap menyimpang, mengingkari rukun iman dan rukun islam, dan ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran umat islam, " katanya.
Baca juga: Lakukan Ritual Aneh Mandi Telanjang Bersama, Kelompok Aliran Sesat Hakekok Dicokok Polisi
Sementara, Abdul Hamid perwakilan dari MUI Tanbu, saat rapat menyebutkan perlu koordinasi dengan tim agar bisa melakukan langkah selanjutnya.
" Koordinasi dan pembuktian perlu kita laksanakan lebih dalam lagi, " katanya. (Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
