Tarif Cukai Rokok
Harga Rokok Tahun 2022 Bisa Naik Lagi, Tarif Cukai Segera Diketahui, 1 atau 2 Digit?
Para perokok tampaknva harus bersiap merogoh kocek lebih dalam karena ada kemungkinan harga rokok Tahun 2022 bisa naik lagi.
Hal ini sempat disampaikan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto.
Penetapan tarif cukai yang lebih cepat bertujuan agar para pengusaha hasil tembakau bisa mempersiapkan kenaikan yang berlaku. Begitupun lebih mampu menyiapkan target produksi rokok di tahun 2022.
"Bagi perusahaan lebih mudah melakukan forecasting untuk tahun 2022, dan kami penyiapan pita cukainya pun tertata rapi," beber Nirwala beberapa waktu lalu.
Kemenkeu tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan kenaikan cukai.
Pasalnya, penetapan tarif cukai rokok perlu mempertimbangkan banyak hal, termasuk dari segi kesehatan hingga timbulnya pengadaan barang-barang ilegal.
Sumbang Devisa
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) per 2019, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang.
Angka ini diperkirakan meningkat menjadi 6 juta orang dalam dua tahun terakhir.
Kontribusi IHT terhadap penerimaan negara juga tidak kecil.
Dalam catatan Kementerian Keuangan, cukai rokok menyumbang penerimaan negara dengan kontribusi mencapai 97 persen dari total penerimaan cukai.
CHT menjadi sumber penerimaan negara terbesar dari sektor cukai yakni mencapai Rp 170,2 triliun per 2020.
Hal ini menunjukkan bahwa IHT sangat strategis dalam menunjang perekonomian nasional karena mengatasi pengangguran serta menopang anggaran negara.
Di sisi lain, Kemenkeu harus melihat aspek ketenagakerjaan di industri rokok. (*)
Baca juga: Penerimaan Pajak Rokok di Kalsel Sebesar 78,83 Persen hingga Triwulan III 2021