Berita Tanahbumbu

Pemkab Tanahbumbu Panggil PT TMA Terkait Penyesuaian Perizinan Jalan Tambang

Pemkab Tanahbumbu melakukan pemanggilan terhadap semua perusahaan yang terdaftar memanfaatkan jalan khusus tambang.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
istimewa
Rapat koordinasi Pemkb Tanbu dan Perusahaan terkait Jalan Khusus 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Daerah Kabupaten Tanahbumbu mulai berkoordinasi dengan perusahaan tambang yang melewati jalan daerah.

Beragam langkah ditempuh pemkab, seperti baru-baru tadi melaksanakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Upaya itu dilakukan guna menguatkan payung hukum yang sudah lama terbit, namun belum diterapkan secara maksimal padahal sudah bertahun-tahun diterbitkan.

Misalnya, terkait perizinan jalan khusus tambang yang marak di Kabupaten Tanbu.

Hasilnya, semua hauling harus melakukan penyesuaian dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Resmob Polres Tanahbumbu dan Polsek Satui Bekuk Tersangka Penggelapan Uang Sawit Rp7 Miliar di Satui

Baca juga: Warga Tanahbumbu Diminta Buat Pembibitan Rumput Laut untuk Kalsel

Sebelumnya, berlaku di peraturan daerah, disesuaikan dengan regulasi lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2011, tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus.

Untuk mengawali penyesuaian ini, Pemkab melakukan pemanggilan terhadap semua perusahaan yang terdaftar memanfaatkan jalan khusus tambang.

Seperti Selasa (30/11/2021) kemarin, pertama mendapatkan kesempatan untuk berkoordinasi PT Toudano Mandiri Abadi (TMA).

Bersama Tim Pemkab Tanahbumbu yang dipimpin Asisten II, Rahmad Udoyo, PT TMA diwakili Manajer Perizinan, Budiman menggelar diskusi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.

Turut hadir dalam rapat koordinasi itu, Plt Kadishub Ahmad Marlan, Plt Kadis PUPR Subhansyah, Tenaga Ahli Bupati Bidang Perindustrian, Anwar Ali Wahab bersama sejumlah staf khusus.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Tanahbumbu, Ahmad Marlan memaparkan, terdapat belasan kekayaan daerah berupa aset jalan milik pemkab yang digunakan sejumlah perusahaan.

Ada sejumlah perusahaan yang menggunakan jalan daerah namun belum ada kontribusi ke daerah.

"Dalam waktu dekat kita akan inventarisir aset-aset daerah yang dimanfaatkan perusahaan tambang. Siapa saja yang menggunakannya kita data semuanya. Sesuai aturan yang berlaku apabila perusahaan tak menunaikan kewajibannya, pemerintah daerah berwenang mengambil langkah tegas, yakni menutup," katanya.

Menurut Asisten II Setkab Tanbu, Rahmad Udoyo, yang memimpin pertemuan, pemanggilan terhadap semua perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan operasional dan mobilisasi armada pengangkutan tambang dan pemanfaatan aset daerah dalam rangka penyesuaian

"Mereka harus penyesuaian izin dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Dulunya perda, mereka akan menyesuaikannya dengan Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2011 yang sudah NSPK (regulasi yang memenuhi norma standar prosedur dan kriteria). Intinya begini, jalan khusus itu harus ada izin bupati," tegasnya.

Baca juga: Antusias Ikuti Vaksinasi, Warga Desa Panggung Tanahlaut Ini Lega Akhirnya Telah Tervaksin

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved