Berita Tanahbumbu

Pemkab Tanahbumbu Panggil PT TMA Terkait Penyesuaian Perizinan Jalan Tambang

Pemkab Tanahbumbu melakukan pemanggilan terhadap semua perusahaan yang terdaftar memanfaatkan jalan khusus tambang.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
istimewa
Rapat koordinasi Pemkb Tanbu dan Perusahaan terkait Jalan Khusus 

Termasuk jalan daerah yang dicrossing perusahaan harus diketahui kepala daerah.

Disebutkannya, sebagian jalan daerah diakuinya memang ada yang dicrossing korporasi pertambangan di daerah ini.

Semua perusahaan yang menyelenggarakan jalan khusus dan pemanfaatan aset daerah sudah beroperasi lama.

Namun selama ini tak pernah ada retribusi dan kontribusi ke daerah terkait hal ini.

Menilik kebelakang, Rahmad Udoyo menjelaskan dalam Perda Tanbu Nomor 4 Tahun 2006 kemudian terbit perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang jalan khusus, disebutkan jika perusahaan yang masuk kategori ini wajib berpartisipasi memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.

"Karena dari operasional mereka pasti berdampak bagi masyarakat. Masyarakat terpapar penyakit mengeluhkan ke pemda. Akhirnya pemkab yang menggelontorkan anggaran bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Di Permen juga poinnya nyaris serupa," tandasnya.

Sementara Plt Kepala Dinas PUPR Tanbu, Subhansyah tak menampik pemanggilan terhadap PT TMA.

Ia menggarisbawahi, ada niat baik dari perusahaan untuk mendiskusikan persoalan ini.

"Ada waktu 2 hari berselang dari hasil rapat hari ini. Mereka berjanji akan memberikan jawaban terkait komitmennya terhadap pemerintah daerah," imbuhnya.

Baca juga: Permukiman Semakin Padat, PDAM Intan Banjar Akan Tambah IPA Pinus 2 dan Hasilkan 500 Liter Perdetik

Terpisah, Manajer Perizinan PT TMA (69 Houlding), Budiman mengklaim dalam pertemuan tersebut pihaknya menawarkan kompensasi berupa hibah rutin kepada pemerintah daerah.

"Dan hari ini kami sampaikan, kami siap berkontribusi secara material. Terkait besar kecilnya, relatif," kata Budiman sesaat setelah meninggalkan ruang rapat.

Ia mengaku, pihaknya sepakat semua perusahaan memiliki tanggung jawab untuk membantu pembangunan daerah dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Jika ini juga berlaku pada perusahaan lain, persoalan defisit anggaran daerah akan bisa teratasi.

(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved