OTT KPK di HSU
Aset Bupati HSU Abdul Wahid Berbeda dari LHKPN, KPK Juga Telisik Dugaan TPPU
KPK tengah mendalami sejumlah aset yang dimiliki oleh Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW). Diduga aset AW tidak sesuai dengan LHKPN
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Penyidikan terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara ( HSU) 2021-2022 terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah itu pun kini tengah mendalami sejumlah aset yang dimiliki oleh Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW). Diduga aset AW tidak sesuai dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021), tim penyidik KPK sementara ini masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh tersangka AW.
Seperti diketahui, AW merupakan tersangka kasus dugaan suap insfrastruktur di HSU dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di HSU periode 2021-2022.
Baca juga: OTT KPK di HSU - Aset Bangunan Tersangka Bupati HSU Abdul Wahid Dipasang Plang Penyitaan
Baca juga: Dugaan Suap di HSU, KPK Telusuri Peranan Abdul Wahid dan Maliki dalam Penentuan Pemenang Proyek
"Data LHKPN yang dilaporkan tersebut menjadi salah satu referensi bagi tim penyidik untuk menelusuri aset-aset lainnya," kata dia dilansir dari Kompas.com.
Kendati demikian, ujar Ali, tim penyidik juga telah menyita beberapa aset milik Abdul Wahid, seperti satu unit bangunan, mobil, dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Ia juga menjelaskan, apabila ditemukan adanya alat bukti dugaan menyamarkan asal-usul harta benda yang mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tim penyidik tentu akan menindaklanjutinya.
"Sebagai pemahaman bersama bahwa penerapan TPPU dilakukan apabila ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti maupun aset lainnya," ucap Ali.
Adapun berdasarkan data dalam situs elhkpn.kpk.go.id, Abdul Wahid memberikan LHKPN pada 31 Maret 2021 dengan total harta sebesar Rp 5.368.816.339.
AW tercatat memiliki dua lahan dan bangunan di Kota Hulu Sungai Utara dari hasil sendiri dan dari hasil warisan senilai Rp 4.650.000.000.
Kemudian, ia memiliki alat transportasi dan mesin, harta bergerak lain ataupun surat berharga.

Mantan Wakil Ketua DPRD HSU ini juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 718.816.339, sehingga total kekayaannya mencapai Rp 5.368.816.339.
Adapun perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.
Baca juga: Abdul Wahid Jadi Tersangka, Hari Ini Wakil Bupati Husairi Abdi Resmi Ditunjuk Jadi Plt Bupati HSU
Baca juga: OTT KPK di HSU, Gubernur Sudah Usulkan Penonaktifan Abdul Wahid sebagai Bupati
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Abdul Wahid selaku bupati menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” ucap Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/11/2021). (*)