Bansos PKH
Ibu Hamil Dapat Rp 3 Juta Setahun, Bansos PKH Tahap 4 Cair Lagi di Desember 2021
Bansos PKH ini masih cari di bulan Desember 2021. Penerimanya mulai dari penyandang disabilitas berat hingga ibu hamil/nifas.
Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Seperti dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.
Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.
PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca juga: Daftar Bantuan yang Masih Disalurkan Desember 2021, PKH dan Diskon Listrik hingga BLT Dana Desa
Baca juga: Bansos PKH November 2021, Cek Data Penerima Login ke cekbansos.kemensos.go.id
Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
- Masukkan nama sesuai KTP;
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
 
Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.
Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 di November 2021
Baca juga: Daftar Bansos PKH Tahap 4 Cair di November 2021, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Penyaluran Bansos
- Tahap 1 : Januari, Februari, Maret
- Tahap 2 : April, Mei, Juni
- Tahap 3 : Juli, Agustus, September
- Tahap 4 : Oktober, November, Desember
(Tribunnews.com/Nadya)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											