BLT Dana Desa 2021
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Rp 300 Ribu Desember 2021, Klik sid.kemendesa.go.id
BLT Dana Desa sebesar Rp 300 ribu per keluarga kembali disalurkan hingga Desember 2021.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp 300 ribu per keluarga kembali disalurkan hingga Desember 2021.
BLT Dana Desa, menjadi salah satu bantuan yang masih disalurkan hingga akhir tahun 2021 ini. Adapun masyarakat yang memenuhi syarat dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak mendapatkan BLT tersebut.
Bantuan ini untuk membantu masyarakat di desa khususnya petani, buruh tani dan pedagang UMKM.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengungkapkan jumlah BLT Dana Desa yang telah tersalurkan sudah mencapai lebih dari Rp 16 triliun.
Baca juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Diperluas di 7 Wilayah, Simak Syarat Penerima Bantuan Rp 1 Juta
Baca juga: Batas Pencairan BLT UMKM Berakhir Desember 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum
"BLT dana desa yang sudah salur sampai dengan 11 November ini sudah Rp 16,37 triliun," ucap Abdul dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/11/2021). Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Klik sid.kemendesa.go.id: Bantuan Tunai Dana Desa Rp 300 Ribu per Keluarga Cair Desember 2021.
BLT dana desa telah tersalurkan kepada 5.631.638 keluarga penerima manfaat (KPM).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 38% KPM merupakan perempuan kepala keluarga (Pekka).
Berdasarkan pekerjaan, berikut ini kriteria penerima BLT Dana Desa meliputi:
- 37,66% KPM adalah petani;
- 21,4% KPM adalah buruh tani;
- 36,73% KPM adalah pedagang dan UMKM.
Masyarakat dapat mengunjungi laman sid.kemendesa.go.id untuk cek penerima BLT tersebut.

Baca juga: 7,1 Juta Jiwa Sudah Dapat BLT Subsidi Gaji, Cek Penerima Rp1 juta di kemnaker.go.id
Baca juga: BLT Subsidi Gaji November 2021 Cair, Lebih 7,1 Juta Pekerja Sudah Terima BSU
Syarat Penerima BLT Dana Desa
Kriteria calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam DTKS maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;