CPNS 2021

SKB Wawancara CPNS BKN Sudah Dimulai, Simak Hal-hal yang Dilarang Dilakukan Peserta

SKB wawancara  CPNS BKN ini dimulai 1-11 Desember 2021. Ada sejumlah aturan yang perlu diketahui dan ditaati para peserta SKB wawancara CPNS BKN ini.

BANJARMASINPOST.CO.ID/MUKHTAR WAHID
CPNS Kalsel 2021. SKB Wawancara CPNS BKN Sudah Dimulai, Simak Hal-hal yang Dilarang Dilakukan Peserta 

Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.

Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Lantas bagaimana pengolahan nilai antara SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS?

Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Baca juga: Dijadwalkan Tes SKB Mulai Besok, Peserta CPNS Batola Ini Pelajari Kisi-kisi Tahun Lalu

Baca juga: Hari Ini SKB CPNS Tahap II Dimulai, Simak Ketentuan dan Pembagian Sesi Ujian

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;

c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Seperti diketahui, dalam seleksi CPNS 2021 terdapat dua tahapan tes yang harus diikuti oleh peserta. Tes pertama adalah seleksi kompetensi dasar (SKD), lalu tes kedua adalah seleksi kompetensi bidang (SKB).

SKB adalah tes terakhir dalam rekrutmen CPNS 2021. Meskipun tes sudah berakhir, bukan berarti tahapan rekrutmen CPNS 2021 ikut selesai.

Setelah SKB resmi berakhir, panitia seleksi akan melakukan pengolahan atau integrasi nilai SKD dan SKB peserta untuk memperoleh nilai akhir.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved