CPNS 2021

SKB Wawancara CPNS BKN Sudah Dimulai, Simak Hal-hal yang Dilarang Dilakukan Peserta

SKB wawancara  CPNS BKN ini dimulai 1-11 Desember 2021. Ada sejumlah aturan yang perlu diketahui dan ditaati para peserta SKB wawancara CPNS BKN ini.

BANJARMASINPOST.CO.ID/MUKHTAR WAHID
CPNS Kalsel 2021. SKB Wawancara CPNS BKN Sudah Dimulai, Simak Hal-hal yang Dilarang Dilakukan Peserta 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) wawancara calon pegawai negeri sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara sudah dimulai.

Ada sejumlah aturan yang perlu diketahui dan ditaati para peserta SKB wawancara CPNS BKN ini.

Sekadar diketahui, jadwal SKB wawancara BKN tertuang dalam pengumuman nomor 15/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021.

SKB wawancara  CPNS BKN ini dimulai 1-11 Desember 2021. Peserta tidak diperkenankan untuk mengubah jadwal yang telah ditentukan.

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada panitia paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id.

Baca juga: SKB Wawancara CPNS BKN 1-11 Desember 2021, Simak Aturannya

Baca juga: Tes SKB di HSS Berakhir Hari Ini, Peserta Seleksi CPNS 2021 Tinggal Pemberkasan NIK

Adapun tata tertib dan ketentuannya, masih sama dengan pelaksanaan SKB dengan sistem CAT.

Peserta diimbau tetap menjalankan protokol kesehatan, menggunakan double masker dan menunjukkan surat negatif covid-19.

Sejumlah dokumen yang perlu dibawa ialah KTP, Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta membawa pulpen untuk registrasi.

Selain itu, peserta yang lokasi wawancaranya bertempat di Kantor Regional dan Kantor UPT BKN, diharapkan membawa earphone atau headset.

Untuk pakaian, peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap.

Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal, menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

BKN mengingatkan, peserta seleksi CPNS yang tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan SKB, akan dianggap GUGUR dan dinyatakan TIDAK LULUS.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Jakarta, Sabtu (27/11).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Jakarta, Sabtu (27/11). (Ald/humas Menpan RB)

Untuk diketahui, SKB wawancara BKN ini mempunyai bobot 25% dari keseluruhan SKB.

Adapun materi wawancaranya adalah terkait nilai-nilai Pancasila, individu dan organisasi BKN.

Perlu diketahui, SKB ditujukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.

Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Lantas bagaimana pengolahan nilai antara SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS?

Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Baca juga: Dijadwalkan Tes SKB Mulai Besok, Peserta CPNS Batola Ini Pelajari Kisi-kisi Tahun Lalu

Baca juga: Hari Ini SKB CPNS Tahap II Dimulai, Simak Ketentuan dan Pembagian Sesi Ujian

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;

c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Seperti diketahui, dalam seleksi CPNS 2021 terdapat dua tahapan tes yang harus diikuti oleh peserta. Tes pertama adalah seleksi kompetensi dasar (SKD), lalu tes kedua adalah seleksi kompetensi bidang (SKB).

SKB adalah tes terakhir dalam rekrutmen CPNS 2021. Meskipun tes sudah berakhir, bukan berarti tahapan rekrutmen CPNS 2021 ikut selesai.

Setelah SKB resmi berakhir, panitia seleksi akan melakukan pengolahan atau integrasi nilai SKD dan SKB peserta untuk memperoleh nilai akhir.

Nilai akhir tersebut nantinya akan diumumkan sesuai tanggal yang ditetapkan oleh panselnas. Peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan perolehan nilai akhir akan melanjutkan ke tahap pemberkasan untuk memperoleh Nomor Induk PNS (NIP).

Di sisi lain, peserta yang tidak lulus bisa mengajukan sanggah.

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal SKB Wawancara BKN Mulai 1-11 Desember 2021, Berikut Aturan dan Daftar Pesertanya,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved