Eks KPK Jadi ASN Polri
8 Eks Pegawai KPK Tolak Jadi ASN Polri, Rasamala Aritonang Pilih Jadi Dosen
Tak semua eks pegawai KPK menerima jadi ASN di Polri. Terdata sebanyak 8 orang memilih tak bergabung dengan Polri.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak semua eks pegawai KPK menerima jadi ASN di Polri.
Terdata sebanyak 8 orang memilih tak bergabung dengan Polri.
Salah satunya mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang menjadi satu dari delapan nama yang tidak menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Hal itu diungkapkan Rasamala saat ditemui usai sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (6/12/2021).
"Saya tidak ambil tawaran ini (jadi ASN)," kata Rasamala di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Jadi ASN Polri, 57 Eks Pegawai KPK Diminta Bikin Surat Pernyataan Soal Organisasi Terlarang
Baca juga: Dapat Karpet Merah Jadi ASN Polri, 57 Eks Pegawai KPK Tetap Harus Ikut Seleksi Kompetensi
Namun demikian, kata Rasamala, dirinya mengapreasiasi niat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN.
Namun, dia lebih memilih menjadi dosen di Universitas Parahyangan.
"Gue sekarang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan dan itu kan komitmen juga sudah ada tanggung jawab yang mesti dilakukan. Gak bisa ditinggalkan begitu saja," ungkap dia.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Tolak Jadi ASN Polri, Lebih Memilih Jadi Dosen di Unpar, Rasamala akan mendukung keputusan rekan eks pegawai KPK lainnya yang bergabung menjadi ASN Polri.
Dirinya juga mengaku bersedia membantu berkontribusi pemberantasan korupsi.
"Saya juga secara personal selalu bersedia secara insidentil kalau diperlukan untuk membantu saya siap saja membantu terutama teman teman ini yang nanti ada di dalam berkontribusi. Tadi saya sampaikan dengan baik kepada pihak panitia, SDM kepolisian saya sampaikan bahwa saya sangat menghormati sangat menghargai tetapi memang sudah ada komitmen yang dibuat sebelum proses ini dan itu bagian dari tanggung jawab yang gak bisa ditinggalkan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menyelesaikan sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.
Hasilnya, 8 orang tidak bersedia menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Adapun kegiatan itu dihadiri sejumlah pimpinan SSDM Polri.
Pertemuan itu pun berlangsung selama lebih dari 4 jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Hasil sosialisasi yang tidak bersedia (jadi ASN) 8 orang. Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).
Baca juga: KPK Lacak Transaksi Perbankan Bupati HSU Non Aktif Abdul Wahid, Terkait Dugaan TPPU
Dijelaskan Ramadhan, kegiatan itu pun hanya dihadiri 54 dari 57 orang eks pegawai KPK.
Ketiganya yang tak hadir karena sedang ada acara pernikahan, di luar kota hingga sudah meninggal dunia.
Menurut Ramadhan, masih ada 4 eks pegawai KPK lagi yang masih belum memutuskan untuk bergabung menjadi ASN Polri.
"Menunggu konfirmasi 4 orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi," tukasnya.
Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021. Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.
"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: KPK Telusuri Uang Pembelian Mobil Baru Bupati HSU, Barang Bukti Disita dari Ketua DPRD HSU
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.