Pengendalian Covid 19
Aturan Lengkap Perjalanan dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Perayaan Saat Nataru 2021-2022
PPKM Level 3 serentak saat libur Natal dan Tahun Baru dibatalkan. Berikut ini rincian aturan baru yang akan diterapkan saat libur Nataru nanti.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan.
Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan skema aturan yang akan diterapkan selama libur Nataru untuk mengantisipasi peningkatan kasus covid-19 di musim liburan.
Aturan perjalanan dalam negeri menjadi salah satu yang diperketat. Selain itu acara perayaan yang bersifat massal pun dibatasi.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui laman resmi Kemenko Marves, maritim.go.id, mengumumkan pembatalan PPKM level 3 serentak di Indonesia saat libur Nataru tahun ini.
Baca juga: PPKM di Balangan Turun ke Level 1, Satgas Covid-19 Balangan Gencarkan Percepatan Vaksinasi
Baca juga: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Serentak Akhir Tahun 2021, Begini Alasan Dikemukakan Luhut
Tak sekadar dibatalkan, aturan ketat pun disiapkan pemerintah. “Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut.
Pembatalan PPKM Level 3 ini dilakukan karena pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Selain itu, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah akan tetap melakukan pengetatan terutama pada aturan perjalanan dan kegiatan selama Nataru.
Berikut ini rincian aturan baru yang akan diterapkan saat libur Nataru nanti, seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul DAFTAR Aturan yang akan Diterapkan Selama Nataru Pasca Pembatalan PPKM Level 3 Serentak.

- Aturan Perjalanan Luar Negeri
Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Semua penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus melakukan karantina selama 10 hari
- Aturan Perjalanan Dalam Negeri
Selama masa Nataru, bagi yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.