Pengendalian Covid 19

Aturan Lengkap Perjalanan dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Perayaan Saat Nataru 2021-2022

PPKM Level 3 serentak saat libur Natal dan Tahun Baru dibatalkan. Berikut ini rincian aturan baru yang akan diterapkan saat libur Nataru nanti.

banjarmasinpost.co.id/faturahman
Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) telah dibangun pos penyekatan, Selasa (6/7/2021). Aturan Lengkap Perjalanan dalam Negeri dan Luar Negeri Serta Perayaan Saat Nataru 2021-2022 

Dia juga mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 tersebut sudah mempertimbangkan penyebaran varian B.1.1.529 atau Omicron.

Baca juga: Sekolah Tak Libur dan Guru Dilarang Cuti Saat Periode Nataru, Simak Edaran Lengkap Kemendikbud

Oleh karenanya, kata dia, pemerintah menyiapkan kebijakan pengganti dari PPKM Level 3.

"Sedang disusun (peraturan pengganti PPKM Level 3). Melalui Inmendagri," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah batal menerapkan aturan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Aisyah Nursyamsi/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved