Berita Tapin
Batal PPKM Level 3, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tapin Tetap Perketat Prokes
Pemerintah batalkan PPKM Level 3, tapi Satgas Covid-19 Kabupaten Tapin perketat protokol kesehatan di lokasi yang menjadi tempat berkumpul masyarakat.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Pemberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dibatalkan pemerintah.
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, tetap memperketat prokes jelang Natal dan tahun baru (Nataru 2022) di beberapa titik lokasi.
Terkait hal ini, Satgas Covid-19 Kabupaten Tapin tetap berkomitmen memperketat protokol kesehatan di beberapa titik lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.
Kepala Satpol PP Tapin, H Mahyudi, Selasa (7/12/2021), mengatakan untuk surat edaran terbaru terkait dengan pembatalan pemberlakuan PPKM level 3, pihaknya masih menunggu arahan dari Bupati.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Satgas Covid-19 Banjarmasin Tunggu Arahan Wali Kota
"Kami masih menunggu arahan dari Bupati tetapi pada intinya penerapan prokes tetap akan dilaksanakan di beberapa titik," jelasnya.
Masih kata Mahyudin, menjelang momen Nataru 2022, sudah ada komunikasi dengan pihak Polres dan Kodim serta instansi terkait untuk pengamanan.
"Konsepnya akan kami sepakati, tapi intinya dari Satpol PP akan kami kerahkan kurang lebih 300 personel," jelasnya
Ia mengatakan hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta mencegah munculnya klauste baru atau varian baru dari Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Serentak Akhir Tahun 2021, Begini Alasan Dikemukakan Luhut
"Secara umum, larangan-larangan yang akan dilaksanakan yakni mencegah terjadinya kerumunan, pelarangan permainan petasan dan pawai keliling," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)
