Breaking News

Wabah Corona

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Serentak Akhir Tahun 2021, Begini Alasan Dikemukakan Luhut

Rencana pemerintah menerapkan PPKM level 3 pada akhir tahun 2021 dibatalkan.

Editor: M.Risman Noor
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas medis melakukan proses penyuntikan vaksin kepada peserta pada gelaran Sentra Vaksinasi Covid-19, di Rumah Sakit Hermina Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/11/2021). Sentra Vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan Kalbe Farma ini menyasar pada pasien kanker, thallasemia, HIV/AIDS maupun penyakit autoimun lainnya untuk mendukung program pemerintah menekan laju penyebaran dan penanganan bagi semua masyarakat yang memiliki risiko terpapar Covid-19. 

Melalui penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia menurutnya dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Dunia 6 Desember 2021: Tembus 266 Juta Kasus, Indonesia Urutan ke-14

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

"Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak," kata Luhut.

Seorang pria menyeka hidungnya di tempat pengujian cepat Covid-19 di terminal internasional di Bandara Internasional Los Angeles pada 3 Desember 2021, saat Los Angeles County melaporkan kasus pertama varian omicron. Tes gratis ditawarkan kepada siapa saja yang tiba di Los Angeles yang mungkin merasa sakit dari negara mana pun yang melaporkan kasus varian omicron baru.
Seorang pria menyeka hidungnya di tempat pengujian cepat Covid-19 di terminal internasional di Bandara Internasional Los Angeles pada 3 Desember 2021, saat Los Angeles County melaporkan kasus pertama varian omicron. Tes gratis ditawarkan kepada siapa saja yang tiba di Los Angeles yang mungkin merasa sakit dari negara mana pun yang melaporkan kasus varian omicron baru. (Frederic J. BROWN / AFP)

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM level 3 secara nasional ini sebagai langkah pemerintah untuk mencegah terjadinya gelombang 3 Covid-19.

Pemberlakuan PPKM level 3 serentak dilakukan pemerintah guna menekan penyebaran covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ada sejumlah aturan dan protokol kesehatan yang diperketat selama pemberlakuan PPKM Level 3 ini untuk mencegah peningkatan angka kasus covid-19 di Indonesia.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca juga: Cara Gampang Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Download di PeduliLindungi atau via Scan Barcode

Ketentuan tersebut berlaku selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) yaitu mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Berikut ini ulasan lengkap aturan lengkap PPKM Level 3 serentak di Indonesia, dilansir dari Kompas.com.

Terkait protokol kesehatan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, pemerintah perlu melakukan hal-hal berikut:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved