Wabah Corona

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Serentak Akhir Tahun 2021, Begini Alasan Dikemukakan Luhut

Rencana pemerintah menerapkan PPKM level 3 pada akhir tahun 2021 dibatalkan.

Editor: M.Risman Noor
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas medis melakukan proses penyuntikan vaksin kepada peserta pada gelaran Sentra Vaksinasi Covid-19, di Rumah Sakit Hermina Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/11/2021). Sentra Vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan Kalbe Farma ini menyasar pada pasien kanker, thallasemia, HIV/AIDS maupun penyakit autoimun lainnya untuk mendukung program pemerintah menekan laju penyebaran dan penanganan bagi semua masyarakat yang memiliki risiko terpapar Covid-19. 

mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;

Awak pesawat dari Air China tiba dengan pakaian hazmat di terminal internasional di Bandara Internasional Los Angeles pada 3 Desember 2021, saat Los Angeles County melaporkan kasus pertama varian Covid-19 baru, omicron.
Awak pesawat dari Air China tiba dengan pakaian hazmat di terminal internasional di Bandara Internasional Los Angeles pada 3 Desember 2021, saat Los Angeles County melaporkan kasus pertama varian Covid-19 baru, omicron. (Frederic J. BROWN / AFP)

menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);

melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;

melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak;

melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru;

melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu: Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga);

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved