Kriminalitas Tanahbumbu

Tambang Ilegal di Kalsel - Polres Tanbu Tetapkan Tersangka Peti di Mangkalapi

Tambang Ilegal di Kalsel. Polres Tanbu tetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan penambangan tanpa izin di Desa Mangkalapi, Teluk Kepayang, Kusan Hulu

Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
POLRES TANBU
Polisi membentang pita kuning di truk-truk besar di lokasi tambang diduga ilegal di Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (22/11/2021) sekitar pukul 20.30 Wita. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Tambang Ilegal di Kalsel. Setelah memeriksa dan pengumpulan barang bukti, Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) tetapkan tersangka penambangan batu bara tanpa izin (Peti). 

Telah diberitakan sebelumnya, petugas mengambil tindakan pengamanan di lokasi, yaitu Desa Mangkalapi , Teluk Kepayang, Kusan Hulu, Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (22/11/2021) malam. 

Dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Mengenai penetapan tersangka, dibenarkan Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasatreskrim, Iptu Wahyudi Erfan, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Dua WNA Diamankan di Lokasi Tambang, Polres Tanbu Kalsel Belum Tetapkan Tersangka

Baca juga: Dalami Status WNA Diamankan Polisi di Tanbu, Kadiv Keimigrasian : Keduanya Kantongi KITAS

"Hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan dan keterangan ahli dan barang bukti serta petunjuk, penyidik sudah menetapkan 3 tersangka, " katanya. 

Itu tertuang sebagaimana di maksud dalam pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo Pasal 55 KUHP sehingga dapat ditetapkan sebagai tersangka masing-masing.

"Tiga tersangka yang ditetapkan, yakni SR, FR dan FC, " sebut AKP H I Made Rasa. 

Terhadap tersangka yang sudah ditetapkan sebagaimana tersebut diatas akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca juga: Warga Negara Asing Diamankan Satreskrim Polres Tanbu Kalsel di Tambang Diduga Ilegal

Baca juga: Polisi Hentikan Tambang Batu Bara Diduga Ilegal di Desa Mangkalapi Tanbu, 31 Alat Berat Diamankan

Sedangkan barang bukti, terdiri dari batu bara dan sejumlah alat berat, masih diamankan Polres Tanbu.

(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved