Berita Tanahbumbu
Dua WNA Diamankan di Lokasi Tambang, Polres Tanbu Kalsel Belum Tetapkan Tersangka
Dua warga negara China yang diamankan di lokasi tambang diduga ilegal di Mangkalapi diperiksa Satreskrim Polres Tanbu dan Imigrasi Batulicin.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Jajaran Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, mengamankan warga negara asing dan juga warga lokal beserta alat berat di lokasi tambang diduga ilegal.
Lokasinya, Desa Mangkalapi, Teluk Kepayang, Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalsel, Senin (22/11/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.
Warga negara asingnya sebanyak 2 orang, berasal dari China. Hingga Rabu (24/11), polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Untuk 2 warga negara China itu, masih dalam pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Tanbu.
Baca juga: Dua WNA yang Diamankan Polisi di Tanbu Tercatat Bervisa Kerja Tenaga Ahli
Baca juga: Dalami Status WNA Diamankan Polisi di Tanbu, Kadiv Keimigrasian : Keduanya Kantongi KITAS
Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, mengatakan, setelah mengamankan orang asing dan lainnya, Satreskrim masih melakukan penyelidikan lebih dalam.
"Sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan. Termasuk 2 WNA, apakah mereka tersangka atau tidak, masih belum diketahui," katanya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti M Iberahim, saat dikonfirmasi juga membenarkan kasus tersebut.
Kemudian, jajaran Kantor Imigrasi Batulicin melakukan koordinasi dengan polres apakah masuk sebagai tersangka atau tidak.
Baca juga: Warga Negara Asing Diamankan Satreskrim Polres Tanbu Kalsel di Tambang Diduga Ilegal
Baca juga: Polisi Hentikan Tambang Batu Bara Diduga Ilegal di Desa Mangkalapi Tanbu, 31 Alat Berat Diamankan
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi dan pengecekan terkait informasi di media mengenai WNA yang diduga melakukan kegiatan penambangan ilegal.
"Pada tanggal 23 November 2021, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi Polres Tanah Bumbu. Tim melakukan konfirmasi dan meminta keterangan terkait 2 orang WNA yang diamankan itu," katanya.
Berdasarkan data SIMKIM, kedua orang asing tersebut terdaftar sebagai pemegang ITAS, bekerja dengan Indeks C312 yang bekerja di salah satu perusahaan. "Untuk prosesnya, masih diselidiki Polres Tanbu," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)