Berita Banjarmasin
Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi, Sekda Kabupaten HSU M Taufik Jadi Saksi
Sekda HSU M Taufik yang juga merupakan adik Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid jadi saksi di PN Tipikor Banjarmasin dalam sidang korupsi proyek irigasi.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Persidangan perkara ini kembali akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang dihadirkan JPU dan dijadwalkan digelar Rabu (15/12/2021).
Diketahui, dalam perkara ini Tim JPU dari KPK mendakwa kedua terdakwa dengan pasal yang sama.
Pada dakwaan pertama, Fachriadi dan Marhaini didakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan dakwaan alternatif, mendakwa keduanya melakukan pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaan disebut, kedua terdakwa mengalirkan uang berjumlah ratusan juta rupiah untuk Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid, melalui perantara Maliki dan Mujib Rianto.
Baca juga: VIDEO Usai Diperiksa KPK Bupati HSU Abdul Wahid Diam dan Tertunduk
Baca juga: BREAKING NEWS - OTT KPK di HSU, Tangkap Tangan Plt Kadis PU HSU dan Staff, Bupati Wahid Belum Tahu
Uang tersebut dikatakan merupakan bagian dari fee sebesar 15 persen dari angka realisasi anggaran proyek rehabilitasi irigasi.
Uang itu disebut-sebut diberikan sebagai balas jasa karena badan usaha milik masing-masing terdakwa dimenangkan dalam lelang.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
