Berita Banjarmasin
Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi, Sekda Kabupaten HSU M Taufik Jadi Saksi
Sekda HSU M Taufik yang juga merupakan adik Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid jadi saksi di PN Tipikor Banjarmasin dalam sidang korupsi proyek irigasi.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan korupsi suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (8/12/2021).
Terdakwanya adalah Marhaini dan Fachriadi, diketahui ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, sehingga hadir secara daring didampingi penasihat hukum. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi, satu di antaranya adalah Sekda HSU M Taufik yang juga merupakan adik Bupati HSU nonaktif, Abdul Wahid.
Bersaksi di bawah sumpah, tak terlalu banyak substansi yang dapat digali dari kesaksian Sekda HSU M Taufik tersebut.
Pasalnya, Sekda HSU M Taufik lebih banyak melontarkan jawaban tidak tahu dan tidak ingat, ketika ditanya Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa.
Baca juga: KPK Lacak Transaksi Perbankan Bupati HSU Non Aktif Abdul Wahid, Terkait Dugaan TPPU
Baca juga: Aset Bupati HSU Abdul Wahid Berbeda dari LHKPN, KPK Juga Telisik Dugaan TPPU
Dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan, khususnya dari JPU dan Majelis Hakim, mencoba menggali dan merunutkan awal mula proyek rehabilitasi irigasi yang jadi pokok perkara.
Nada bicara JPU bahkan sempat meninggi saat mendengar jawaban-jawaban Sekda HSU M Taufik, terkait detil proses pembahasan anggaran proyek irigasi tersebut dirapatkan dengan DPRD Kabupaten HSU.
"Saya kemarin tidak ikut membahas," kata Sekda HSU M Taufik saat ditanya apakah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengikuti rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten HSU.
"Anda ini Ketua TAPD lho, Pak," sahut cepat Jaksa Penuntut Umum, Budi Nugraha.
Kemudian. Sekda HSU M Taufik juga terlihat seperti kesulitan mengingat saat ditanya di tahun anggaran berapa anggaran proyek rehabilitasi irigasi tersebut dibahas dan disetujui.
Baca juga: Geledah Rumah Sekda HSU, KPK Amankan Uang hingga Dokumen dan Alat Elektronik
Baca juga: VIDEO Ruang Dinas PUPRP HSU yang Sempat di Segel KPK Sudah Kembali Dibuka
Karena banyaknya jawaban tidak tahu dari Sekda HSU M Taufik, pertanyaan-pertanyaan selanjutnya justru bernada mempertanyakan terkait pengetahuan dan kompetensi saksi dalam kapasitasnya sebagai Sekda.
"Tahu, Bapak, peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tahu? Tahu tidak? Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pernah Dengar?" tanya JPU.
Selanjutya, Sekda HSU M Taufik mengatakan, tidak pernah mengenal dua terdakwa dalam perkara yang disidangkan tersebut.
Diperiksa kurang lebih selama 1 jam, Sekda HSU sejak tahun 2018 ini akhirnya dipersilakan untuk meninggalkan ruangan sidang. Selanjutkan, agenda pemeriksaan saksi yang lain.
Saksi selain Sekda HSU M Taufik adalah pejabat dan seorang staf Dinas PUPRP HSU, serta satu orang lagi yang merupakan Konsultan Pengawas Proyek Irigasi Banjang HSU.
