Berita HST
Kayu Besar Larut ke Sungai Aluan Batubenawa HST, Warga Yakini Bukti Illegal Logging
Warga Desa Aluan Mati Rt 07 Kecamatan Batubenawa Kabupaten HST Kalsel menemukan potongan kayu besar. Ini diyakini bukti adanya ilegal logging
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Warga Desa Aluan Mati Rt 07 Kecamatan Batubenawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimatan Selatan (Kalsel) menemukan satu potongan kayu besar di pinggir bantaran sungai di desa tersebut.
Kayu dari jenis pohon meranti itu kondisnya sudah dipotong sebagian, ditemukanpascabanjir pada Minggu 28 November 2021.
Aliansi Murakata untuk Keadilan (AMUK) HST, menduga kuat kayu tersebut adalah potongan hasil penebangan liar di wilayah hulu Pegunungan Meratus yang hanyut terbawa arus banjir bandang Januari 2021 lalu.
Selanjutnya, larut lagi terbawa arus pada banjir 28 November 2021.
Baca juga: Warga Adat Hantakan Datangi DPRD HST, Minta Ilegal Logging di Meratus Diberantas
Baca juga: Temukan Ilegal Logging di Kawasan Hutan Lindung Meratus HST, Warga Sebut Telah Lapor Aparat
“Sebelumnya, kami mendapat informasi warga Desa Arangani, Kecamatan Hantakan, kayu itu juga ditemukan warga desa setempat,” kata juru bicara AMUK, Riza Fahlipi.
Pada Jumat sebelumnya banjir pertama masih di bulan November, kayu kembali terbawa arus hingga terdampat lagi di objek wisata Pulau Mas, Desa Baru, hingga akhirnya terbawa lagi ke Desa Aluan Mati.
“Temuan ini memperkuat dugaan kami, bahwa illegal logging itu nyata terjadi di wilayah hulu Meratus HST. Seperti pernah dibahas pada rapat kerja gabungan dengan DPRD beberapa bulan lalu.
Menurut Reza, pihaknya bersama Walhi Kalsel sudah mendatangi tempat terdamparnya potongan kayu tersebut, yaitu di seitar jembatan gantung Husni Thamrin di Desa setepat yang sedang rusak aparah akibat diterjang arus sungai.
Setelah dilakukan penguuran, kayu tersebut berdiameter 60 sentimeter dengan Panjang 300 sentimeter. “Kondisinya sudah dipotong sebagian, belum selesai diolah mejadi kayu balok dan belum diangkut, keburu diterjang banjir bandang,”kata Reza.
Temuan tersebut, kata Reza menjadi dasar pihaknya mewakili masyarakat HST untuk terus menyuarakan dan mendesak aparat penegak hukum agar diberantas secara serius.
“Tak hanya pembalakan hutan. Tapi juga jika ada yang berupaya melakukan penambangan secara liar batu bara, karena merusak lingkungan dan tatanan kehidupan masyaraat,”kata Reza.
Baca juga: Tangani 38 Kasus Ilegal Logging di Kalsel, Dishut Kalsel Sita 226 Kubik Kayu Tak Bertuan
Dijelaskan, rusaknya hutan tak hanya berdampak banjir. Tapi juga tanah longsor serta keruhnya air sungai berkepanjangan di musim hujan.
Dengan kondisi itu, dampak lebih besar lagi adalah terhadap kebutuhan air bersih serta berdampak pada sektor pariwisata yang selama ini bisa menopang ekonomi masyarakat HST. (banjarmasinpost.co.id/hanani)