Viral di Medsos

Miris, Begini Nasib 9 Bayi Hasil Rudakpaksa Herry Wirawan Pada 12 Santriwati Bandung

Diketahui, HW telah merudakpaksa 12 santriwatinya. Bahkan 8 di antaranya diketahui hamil hingga melahirkan 9 bayi.

Istimewa TribunJabar
Terpidana Herry Wirawan, pemilik pesantren Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Pondok Tahfiz Al-Ikhlas yang rudakpaksa 12 santriwatinya. 

Menurut Diah, selain berat menerima kenyataan anaknya jadi korban, para orangtua juga kebingungan membayangkan masa depan anak-anaknya dan lingkungan tempat tinggal anak yang dikhawatirkan tidak bisa menerima.

"Di kecamatan ini (lingkungan rumah korban), saya sampai datang beberapa kali nengok yang lahiran, ngurus sekolahnya, ketemu tokoh masyarakatnya," katanya.

Korban Menjerit Dengar Nama Herry Wirawan Disebut

Kasus rudapaksa ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Plt Aspidum Kejati Jabar, Riyono mengatakan, kondisi santriwati korban rudapaksa guru pesantren bejat Herry Wirawan mengalami trauma mendalam.

Mengingat perbuatan 'bejat' tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup lama yaitu, 2016-2021.

"Waktu diperdengarkan suara terdakwa (Herry Wirawan) melalui speaker, ada korban yang langsung tutup telinga dan menjerit histeris, mungkin karena trauma dan teringat apa yang pernah terjadi," ujar Riyono saat dihubungi pada Kamis (9/12/2021).

Riyono menuturkan, perkara guru pesantren 'bejat' sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang tersebut, masih mengagendakan keterangan dari para saksi. Beberapa hari lalu pun, sejumlah saksi korban juga dihadirkan untuk untuk memberikan keterangan di pengadilan.

Sedangkan, persidangan terhadap terdakwa dilakukan melalui virtual, sebab terdakwa kini tengah mendekam di Rutan Bandung.

Ia menceritakan suasana persidangan yang digelar secara tertutup itu, ada saksi korban yang datang memberi keterangan, padahal baru sekitar tiga minggu lalu usai melahirkan anak ulah perkosaan yang dilakukan Herry.

Bahkan, korban tersebut, mengalami penurunan kesehatan karena trauma yang dialami.

"Korban ini ada yang baru melahirkan tiga minggu ya, dalam keadaan lunglai, tapi masih berani menghadap ke persidangan dengan pendamping LPSK. Itu miris hati kami, karena sama-sama punya anak perempuan," ucapnya.

Selain itu, para orangtua korban yang turut mengawal jalannya persidangan pun tidak kuasa menumpahkan kekesalannya atas perlakuan terdakwa kepada anak-anaknya.

"Waktu sidang, para orangtua korban juga menuangkan kekesalannya seperti apa. Tapi kami menyampaikan bahwa, perkara ini sudah dan sedang berjalan proses hukum. Jadi tidak ada yang bisa di berbuat selain mengikuti proses hukum saja," ujarnya.

Baca juga: BLT UMKM Desember 2021 Cair, Begini Syarat Penerima Bantuan Buat UMKM

Halaman
1234
Sumber: Surya Online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved