Dana Desa
Bantuan Dana Desa Rp 300 Ribu Terakhir di 2021 Sudah Cair, Klik sid.kemendesa.go.id
BLT Dana Desa Rp 300 ribu masih disalurkan hingga Desember 2021. Bulan ini menjadi penyaluran terakhir tahun ini.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 300 ribu masih disalurkan hingga Desember 2021. Bulan ini menjadi penyaluran terakhir tahun ini.
Bantuan ini diberikan kepada petani, buruh tani dan pedagang serta UMKM yang tentunya telah memenuhi syarat menjadi kelompok penerima manfaat ( KPM).
Untuk mengecek penerima bantuan ini, anda dapat mengunjungi laman sid.kemendesa.go.id.
Caranya dengan mengunjungi laman sid.kemendesa.go.id;
Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa;
Baca juga: Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Rp 300 Ribu Desember 2021, Klik sid.kemendesa.go.id
Baca juga: Terima Penyerahan DIPA, TKDD dan Dana Desa, Tapin Terbaik Kedua II Pengelolaan Dana Desa
Baca juga: Anggota DPRD Kotabaru Awaludin Ingin Tegalrejo Penerima Dana Desa Wisata Sebagai Contoh di Kalsel
Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa;
Ketika nama desa, kemudian enter;
Setelah muncul nama desa, pulih BLT DD pada menu;
Daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat.
Diketahui, jumlah BLT Dana Desa yang telah tersalurkan sudah mencapai lebih dari Rp 16,37 triliun per 11 November 2021. Hal ini seperti disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/11/2021) lalu.
BLT dana desa telah tersalurkan kepada 5.631.638 keluarga penerima manfaat (KPM).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 38% KPM merupakan perempuan kepala keluarga (Pekka).
Sementara itu dilihat berdasarkan pekerjaan, penerima BLT Dana Desa meliputi 37,66% KPM adalah petani; 21,4% KPM adalah buruh tani; dan 36,73% KPM adalah pedagang dan UMKM.
Syarat Penerima BLT Dana Desa
Kriteria calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam DTKS maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana Desa.
Pemerintah Hibahkan Dana Desa 2022 untuk BLT dan Pemberdayaan Masyarakat
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan dana desa (DD) 2022.
“Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa," imbuh pria yang akrab disapa Gus Halim itu seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Adapun rincian penggunaan desa tersebut adalah 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani.
Kemudian, sekitar 8 persen untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi. Sementara itu, sebanyak 32 persen untuk program prioritas hasil musyawarah desa (musdes).
Pernyataan tersebut Gus Halim sampaikan saat meluncurkan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan program Sarjana Nagari di Auditorium Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (11/12/2021).
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, bagian paling menggembirakan saat ini adalah besaran 40 persen dari dana desa untuk BLT.
Dengan besaran BLT tersebut, kata Gus Halim, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19.
“Jadi jangan terlalu dipikirkan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2022. Sebaliknya, justru kita harus berterima kasih," ujarnya.
Ia mengaku, Perpres 104 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa dipertanyakan stakeholder desa.
Padahal, perpres tersebut seharusnya dimaknai karena hadir dalam masa darurat untuk warga desa terdampak pandemi Covid-19 yang membutuhkan jaring pengaman sosial, salah satunya dalam bentuk BLT Desa.
“Jika nanti tahun 2023, Covid-19 usai maka akan kembali pada Undang-undang lama,” katanya.
Menurut Gus Halim, fokus penggunaan dana desa 2022 untuk BLT dinilai sudah tepat. Sebab, kebijakan ini diklaim dapat meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntasan penanganan kemiskinan di desa.
Baca juga: Daftar Bantuan yang Masih Disalurkan Desember 2021, PKH dan Diskon Listrik hingga BLT Dana Desa
Oleh karenanya, sebut dia, seluruh pihak harus berterima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) karena Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 mampu menjadi payung hukum berbagai langkah taktis dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di Tanah Air.
“Salah satu implementasinya ya di 2022 untuk Dana Desa difokuskan pada BLT sebagai jaring pengaman sosial," imbuh Gus Halim
Penggunaan APBN diatur dalam skema darurat
Pada kesempatan tersebut, Gus Halim mengatakan, selama pandemi Covid-19 penggunaan APBN diatur dalam skema darurat.
Dari skema darurat itu, maka refocusing anggaran tidak bisa dihindari. Salah satunya seperti di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) misalnya refocusing anggaran terjadi lebih dari lima kali. Dua kali pada TA 2020 dan empat kali di TA 2021.
“Jadi refocusing anggaran di masa pandemi ini sesuatu yang biasa agar anggaran yang ada benar-benar teralokasikan sesuai kebutuhan di lapangan,” katanya.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) itu menegaskan, kebijakan Presiden Jokowi menyalurkan Dana Desa sendiri difokuskan untuk peningkatan ekonomi dan pengembangan SDM.
Hingga 2021, kata dia, telah disalurkan dana desa sebanyak Rp 401 triliun. Dalam beberapa tahun terakhir kebijakan ini diklaim telah memberi dampak signifikan bagi desa.
"Dana desa sangat berguna untuk melaksanakan prioritas-prioritas pembangunan desa. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 maupun yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada seluruh desa di nusantara," kata Gus Halim.
Baca juga: Daftar Bantuan yang Masih Disalurkan Desember 2021, PKH dan Diskon Listrik hingga BLT Dana Desa
Salah satunya, lanjut dia, desa-desa di Sumbar. Ia mengaku, pihaknya sedang mencari pola yang tepat agar Sumbar bisa memperoleh Dana Desa yang proporsional.
Dengan formulasi yang diramu tersebut, Gus Halim berharap, pihaknya bisa membuat sekitar 2.000 jorong yang membentuk nagari dapat memperoleh dana desa.
"Saya yakin ini tidak mudah tapi saya akan berusaha," katanya.
(Tribunnews.com/Widya, Kompas.com/Rosy Dewi Arianti Saptoyo, Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)
Tribunnews.com dengan judul AKSES sid.kemendesa.go.id, Cek Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu per Keluarga, Cair Desember 2021.
