BLT UMKM
BLT UMKM Terakhir di Desember 2021, Cek Penerima Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum
BPUM UMKM atau BLT UMKM terakhir di Desember 2021. Hibah dana Rp 1,2 juta ini dicairkan hingga akhir 2021.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Salah satu bantuan pemerintah yang masih disalurkan di akhir tahun ini adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM atau BLT UMKM. Penyaluran bantuan sebesar Rp 1,2 juta ini terakhir di Desember 2021.
BPUM UMKM Rp 1,2 juta ini diketahui lebih rendah dari bantuan yang diberikan pada periode sebelumnya yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta.
Program dana hibah untuk pengusaha UMKM ini diberikan untuk membantu yang terdampak pandemi covid-19. Namun tidak semua pengusaha UMKM bisa mendapatkan, hanya yang memenuhi persyaratan dan telah terdaftar.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM, Anang Rachman, mengatakan batas waktu pencairan BLT UMKM atau BPUM hingga akhir Desember 2021.
Baca juga: BLT UMKM Dicairkan Desember 2021, Cek Penerima Melalui Online di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: BLT UMKM Desember 2021 Cair, Begini Syarat Penerima Bantuan Buat UMKM
"Untuk pencairan target sampai dengan akhir Desember 2021," kata Anang (7/11/2021), dikutip dari kontan.co.id.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum.
Manfaat BPUM lainnya ialah mampu menekan lonjakan angka pengangguran di tengah pandemi Covid-19. Menyusul adanya bantuan bagi sektor UMKM melalui BPUM.
Berikut ini cara cek daftar penerima program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di BRI.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
- Klik proses inquiry.
- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.
Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta
- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;
- Bawa buku tabungan BRI;
- Bawa Kartu ATM BRI;
- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
Dan saat ini Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.
Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.
Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.
Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.
Baca juga: JADWAL Pencairan BPUM UMKM Agustus 2021, Lakukan Reservasi Online di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: DAFTAR Golongan yang Bisa Ajukan BPUM UMKM Rp 1,2 Juta, Usulan Diperpanjang Hingga 28 Juni 2021
Cara Daftar BPUM
Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Baca juga: Batas Pencairan BLT UMKM Berakhir Desember 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: 100.00 Pengusaha Kecil Ditarget Dapat BLT UMKM, Cek eform.bri.co.id/bpum
Syarat Penerima BPUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Memiliki Usaha Mikro;
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Demikian ulasan tentang penyaluran BPUM UMKM alias BLT UMKM terakhir tahun ini. Penyaluran dana hibah Rp 1,2 juta ini berakhir di bulan Desember 2021.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yurika) (Kontan.co.id)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Cair hingga Bulan Desember 2021, Siapkan KTP.
