BLT UMKM

BLT UMKM Terakhir di Desember 2021, Cek Penerima Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum

BPUM UMKM atau BLT UMKM terakhir di Desember 2021. Hibah dana Rp 1,2 juta ini dicairkan hingga akhir 2021.

banjarmasinpost.co.id/aya sugianto
Berbagai produk unggulan UMKM dari Balangan. BLT UMKM Terakhir di Desember 2021, Cek Penerima Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Salah satu bantuan pemerintah yang masih disalurkan di akhir tahun ini adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM atau BLT UMKM. Penyaluran bantuan sebesar Rp 1,2 juta ini terakhir di Desember 2021.

BPUM UMKM Rp 1,2 juta ini diketahui lebih rendah dari bantuan yang diberikan pada periode sebelumnya yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta.

Program dana hibah untuk pengusaha UMKM ini diberikan untuk membantu yang terdampak pandemi covid-19. Namun tidak semua pengusaha UMKM bisa mendapatkan, hanya yang memenuhi persyaratan dan telah terdaftar.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM, Anang Rachman, mengatakan batas waktu pencairan BLT UMKM atau BPUM hingga akhir Desember 2021.

Baca juga: BLT UMKM Dicairkan Desember 2021, Cek Penerima Melalui Online di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: BLT UMKM Desember 2021 Cair, Begini Syarat Penerima Bantuan Buat UMKM

"Untuk pencairan target sampai dengan akhir Desember 2021," kata Anang (7/11/2021), dikutip dari kontan.co.id.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum.

Manfaat BPUM lainnya ialah mampu menekan lonjakan angka pengangguran di tengah pandemi Covid-19. Menyusul adanya bantuan bagi sektor UMKM melalui BPUM.

Berikut ini cara cek daftar penerima program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di BRI.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.

- Klik proses inquiry.

- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Maret 2021, Syaratnya Bukan ASN, TNI/Polri Serta Pegawai BUMN/BUMD.
BLT UMKM (hai.grid.id)

Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;

- Bawa buku tabungan BRI;

- Bawa Kartu ATM BRI;

- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Dan saat ini Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.

Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Baca juga: JADWAL Pencairan BPUM UMKM Agustus 2021, Lakukan Reservasi Online di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: DAFTAR Golongan yang Bisa Ajukan BPUM UMKM Rp 1,2 Juta, Usulan Diperpanjang Hingga 28 Juni 2021

Cara Daftar BPUM

Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Baca juga: Batas Pencairan BLT UMKM Berakhir Desember 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: 100.00 Pengusaha Kecil Ditarget Dapat BLT UMKM, Cek eform.bri.co.id/bpum

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikian ulasan tentang penyaluran BPUM UMKM alias BLT UMKM terakhir tahun ini. Penyaluran dana hibah Rp 1,2 juta ini berakhir di bulan Desember 2021.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yurika) (Kontan.co.id)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Cair hingga Bulan Desember 2021, Siapkan KTP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved