Kriminalitas Banjarmasin

Perkelahian di Banjarmasin - DPO Penganiayaan di Kafe Party Serahkan Diri ke Polsek Banteng

W (25), terduga pelaku pada kasus penganiayaan pemuda asal Mantuil MP (17), menyerahkan diri.

Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
istimewa dari Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra
Terduga pelaku W (25) menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Tengah pada Kamis (30/12/2021) atas keterlibatannya berada pada insiden berdarah di Kafe Pondok Party, Minggu silam 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satu pria yang diduga terlibat dalam perkelahian berdarah di Kafe Pondok Minggu, (26/12/2021) dinihari silam menyerahkan diri.

Ia adalah W (25), terduga pelaku pada kasus penganiayaan pemuda asal Mantuil MP (17) yang mengalami 4 mata luka di sekujur tubuhnya.

Hal ini dituturkan Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo melalui Kanit reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, Kamis (30/12/2021) siang.

"Benar, satu DPO yang kemarin kami buru hari ini menyerahkan diri ke Polsek, diantarkan kerabatnya," terang Kanit reskrim.

Baca juga: Ada Pintu Pagar Rusak, ini Kondisi Terkini di Taman Kamboja Banjarmasin

Baca juga: Peringatan Dini BMKG 30 Desember 2021, Banjarmasin Hujan Sedang

Untuk peran dari W, pihaknya saat ini belum bisa memastikan seperti apa keterlibatannya lantaran masih diperiksa penyidik.

Karena berdasarkan keterangan saksi, pada malam itu, sosok W turut terlihat bersama dengan para terduga pelaku lainnya yakni MR (16), MS (22), MRA (17) dan seorang saksi yakni MA (16) malam kejadian.

Sebelumnya, tim gabungan berhasil mengamankan keempatnya di kediaman masing-masing di kawasan Jalan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat pada Senin (27/12/2021) malam.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, muncul fakta-fakta baru bagi korban dan juga pelaku.

"Untuk saksi MA, kami sudah pulangkan, karena setelah didalami, dia tidak terlibat pada perkelahian di kafe itu," lanjut Iptu Gusti.

Sehubungan di malam tersebut ada dua kasus berbeda dan ada dua korban yang berbeda pula maka pasal yang mengancam terduga pelaku ini pun tidak sama.

MS terancam pasal 80 Ayat 2 UU KUHP no 35 tentang perlindungan anak lantaran menusuk korbannya MP (17) warga Jalan Tembus Mantuil tepatnya di Mes PT Buana Lima Sejurus, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.

Baca juga: Terjaring Razia Vaksin di Kantor Camat Pelaihari, Karyawan Swasta ini Gugup Lupa Bawa Kartu Vaksin

Baca juga: Pengunjung Kebun Raya Banua Meningkat 30 Persen Saat Libur Natal

Sedangkan 1 terduga lainnya, rekan MS yakni MRA kemungkinan akan diversi karena statusnya yang masih di bawah umur.

Lain lagi dengan MR, pelaku tunggal yang berurusan dengan korbannya, Sugiono (31) warga Jalan HKSN, Alalak Utara yang terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sugiono mendapatkan satu mata luka akibat cekcok dengan pemuda itu.

"Pertimbangan pertama karena MR masih di bawah umur, kemungkinan akan diversi, Namun yang terbaru, pihak keluarga MR dan keluarga Sugiono akhirnya sepakat berdamai, dengan catatan keluarga MR bersedia menanggung biaya pengobatan korbannya hingga sembuh," jelas Kanit Reskrim.

banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved