Guru Cabul di Bandung
Masuk Kejahatan Luar Biasa, Aksi Bejat Herry Wirawan Terencana, Sepupu Pun Digagahi Saat Istri Hamil
Herry Wirawan dinilai melakukan kejahatan luar biasa. Dia rudapaksa 13 santriwatinya. Salah satunya sepupu istrinya sendiri. Korban juga dicuci otak
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANDUNG - Fakta-fakta mengejutkan dari kasus rudapaksa 13 santriwati Bandung oleh guru agamanya sendiri, Herry Wirawan (36), satu per satu terungkap dalam persidangan.
Tak hanya bikin hamil 8 dari 13 korban usia 14-16 tahun, ternyata salah satunya adalah sepupu istrinya sendiri. Bahkan rudapaksa pada sepupu itu dilakukan saat sang istri sedang hamil besar.
Fakta mengerikan itu terungkap dalam sidang ke-11 Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).
Setiap aksi Herry Wirawan yang dilakukan sejak 2016 - 2021 pun menurut ahli telah terencana, hingga para korban tidak berani melaporkan ulah bejatnya kepada orangtua atau polisi. Bahkan, dampak dari aksi amoral pelaku ini telah menganggu psikologis para korbannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana bahkan mengatakan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk kategori kejahatan luar biasa.
Baca juga: Aksi Rudapaksa Herry Wirawan Pada Santriwatinya Diketahui Istri, Tak Berani Lapor karena Cuci Otak
Baca juga: Beredar Foto Guru Cabul Herry Wirawan Bonyok Diduga Dihajar Sesama Napi, Begini Kata Karutan
"Jadi, kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupunya istrinya, sepupu terdakwa dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep N Mulyana, seusai sidang.
Istri Herry mengalami trauma dan berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya menjadi tidak normal.
"Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal. Iya (korban sepupu hamil)," katanya.
Sebelum mengetahui Herry memperkosa sepupunya sendiri, istri Herry Wirawan sempat menaruh curiga dan saat menanyakan kepada pelaku, istrinya malah diminta diam.
"Jadi, begini namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia (pelaku) menjawab itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak selesai," ucapnya.
Saat ini, kata dia, kondisi istri pelaku masih terlihat mengalami trauma.
"Tadi saya tidak dapatkan informasi itu karena istri belum diperiksa psikologis tapi kami lihat sepintas tapi kondisi tertekan mohon maaf, trauma," katanya.
Baca juga: Desakan Hukuman Kebiri Menguat, Jokowi Pun Soroti Kasus Rudapaksa 12 Santriwati Bandung
Baca juga: Lima Tahun Suaminya Rudapaksa 12 Santriwati Bandung, Istri Herry Wirawan Sebut Tak Tahu
Herry Wirawan (36) diduga melakukan pencucian otak, terhadap korban dan istrinya sehingga dengan sukarela mau menuruti semua kelakuan bejatnya.
Fakta itu terungkap dalam sidang ke-11 Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).
"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai sidang.
