Berita Batola

Pembelajaran Tatap Muka Secara Penuh Digelar Disdik Kabupaten Batola Mulai 3 Januari 2022

Disdik Batola akan gelar PTM penuh di sekolah setelah mengantongi surat edaran yang ditandatangi Bupati Hj Noormiliyani tertanggal 27 Desember 2021.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD TABRI
Murid saat mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas di SDN 2 Marabahan di Kota Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (12/7/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah secara penuh mulai Senin (3/1/2022).

Itu setelah Disdik Batola mengantongi surat edaran yang ditandatangi Bupati Hj Noormiliyani tertanggal 27 Desember 2021. Isinya, mengacu pada pada situasi terkendalinya penanganan Covid-19 di Kabupaten Batola

Sehingga, menumbuhkan optimisme untuk kembali memulihkan pendidikan yang hampir dua tahun terakhir berlangsung serta terbatas. 

Disampaikan H Sumarji, Kepala Disdik Batola, edaran lengkap beserta teknis sudah ada dan disampaikan ke sekolah-sekolah untuk pelaksanaan PTM secara penuh. 

"Kami memang siapkan tahun 2022 ini untuk PTM secara penuh. Karena jika tidak, maka pembelajaran akan sangat jauh tertinggal kurikulum," ungkap Sumarji.

Baca juga: Sekolah Setingkat SMA di Provinsi Kalsel Masih Terapkan PTM Terbatas Pada 2022

Baca juga: Belum Dapatkan Izin, Rencana Disdik Banjarmasin Gelar Full PTM Batal Berjalan Besok

Kabar bakal dimulainya Pembelajaran Tatap Muka di semester genap ini juga telah diketahui pihak sekolah.

Seperti yang disampaikan Rini Herlina, Kepsek SDN 2 Ulu Benteng, pihaknya telah menerima edaran tersebut dalam pelaksanaan teknis PTM

"Mulai besok, kami menerapkan 100 persen siswa hadir ke sekolah," terangnya saat dihubungi, Minggu (2/1/2022). 

Tanggapan serupa juga disampaikan H Raihana, guru SMPN 3 Marabahan, sekolahnya memang berkeinginan PTM bisa digelar secara penuh. 

"Intinya, kami menyambut baik dan tentunya pengampu kebijakan sudah memiliki berbagai pertimbangan hingga menetapkan PTM bisa digelar secara penuh," pungkasnya.

Baca juga: Semester Genap 2022, Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Tambah Durasi PTM Terbatas

Baca juga: Pelaksanaan Prokes di SMAN 1 Martapura Kalsel, Siswa Dilarang Jajan di Luar Sekolah

Dalam surat edaran Nomor 800/59/set-Disdik Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid- 19 Sementer Gsnap Tahun Ajaran 2021/2022, ada 17 poin yang dijadikan acuan pelaksanaan PTM secara penuh. 

Beberapa di antaranya, yakni pembelajaran digelar dengan durasi maksimal 6 jam dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Bagi orangtua atau wali peserta didik dapat menentukan apakah anaknya mengikuti PTM atau PJJ. Kemudian, pendidik atau tenaga kependidikan yang belum bervaksin hanya diperkenankan mengajar melalui daring. 

Bagi pendidik atau tenaga pendidik yang menolak divaksin padahal memungkinkan dan kesediaan vaksin ada, maka dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

Jika ditemukan kluster penularan dari satuan pendidikan atau angka positivity rate ACF di atas 5 persen, maka PTM dihentikan selama 14 hari. 

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved