Berita Banjar

Pembebasan Lahan Belum Tuntas,  Lelang Pembangunan Bendungan Riam Kanan Belum Bisa Dilakukan

Seretnya pembebasan lahan rencana pembangunan bendungan Riam Kiwa di Kabupaten Banjar membuat lelang pembangunan bendungan itu belum bisa dilaksanakan

Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/nia kurniawan
sungai Riam Kiwa 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pembangunan fisik bendungan Riam Kiwa yang digadang dimulai di tahun 2022 ini hingga kini masih belum bisa dikerjakan lantaran terganjal pembebesan lahan.

Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Balai Wilayah Sungai BWS III Kalimantan belum menyelesaikan pembebasan lahan pembangunan bendungan  di kawasan Kecamatan Paramasan, Desa Angkipih dan Desa Paramasan Bawah Kabupaten Banjar.

Kepala Seksi Op BWS III Kalimantan, Coki Romoulus Hutagaol, saat ini sedang dilaksanakan proses penyusunan anggaran biaya menyeluruh secara maraton.

Proses selanjutnya, adalah pengajuan anggaran biaya kepada negara pemberi pinjaman/Kementerian Keuangan, baru kemudian dilakukan proses lelang apabila syarat-syaratnya dipenuhi.

Baca juga: Lahan Pembangunan Bendungan Riam Kiwa Kabupaten Banjar Masuk Kawasan Hutan

Baca juga: Lokasi Pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kabupaten BanjarTunggu Penetapan Kepala Daerah

Terkait pembebasan lahan, Coki menyebut, jika tahap persiapan pengadaan lahan rencana Bendungan Riam Kiwa sudah dilakukan sejak Juni 2021 oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang terdiri dari unsur forkopimda Kabupaten Banjar dan BWS Kalimantan III. 

Tahapan mulai dari pemberitahuan rencana pembangunan, konsultasi publik hingga terbit Penetapan Lokasi pada November 2021. 

Tahap selanjutnya adalah, proses permohonan penggunaan kawasan hutan kepada Kementerian LHK untuk area pembangunan yang berada di kawasan hutan.

"Jadi sampai sekarang kita belum lakukan lelang, karena proses pembebasan lahan juga belum selesai," katanya.

Menurutnya, agar bisa menuju pelaksanaan pekerjaan fisik, status lahan yang akan digunakan untuk pembangunan harus clear terlebih dahulu.

"Proses persiapan pengadaan lahan merupakan tahapan yang paling penting, karena pendapat masyarakat serta status kawasan hutan di lokasi rencana pembangunan harus dipertimbangkan dengan matang," jelasnya.

Selain itu, tambah Coki, efisiensi dan efektifitas biaya juga menjadi pertimbangan utama, untuk meminimalisir pembengkakan biaya yang berlebihan pada tahap pelaksanaan.

Walaupun nantinya anggaran biaya pekerjaan bendungan Riam Kiwa menggunakan loan/pinjaman.

Hal ini diperlukan agar pinjaman yang diperoleh ini sesuai dengan besaran yang disepakati dan tidak membebani negara dan rakyat pada masa yang akan datang.

Diketahui sekitar 700 hektar lahan areal Bendungan Riam Kiwa masuk dalam kawasan hutan dan sekitar 5,81 hektar masuk lahan areal bukan kawasan hutan produksi tetap dan terbatas. 

Baca juga: Anggaran Rp 2 Triliun Siap, Pembangunan Bendungan Riam Kiwa Masih Terkendala Pembebasan Lahan

Sebelumnya berdasarkan hasil rakor dengan Pemprov Kalsel, Pemkab Banjar dan BWS III di pertengahan 2021 lalu, Riam Kiwa nantinya memiliki panjang 490 meter, tinggi 50 meter dan kapasitas daya tampung air 90 juta liter dengan luas bendungan 771 hektare.

Selain itu prediksi anggaran untuk pembangunan Bendungan Riam Kiwa yakni Rp 1,7 triliun.
(Banjarmasinpost.co.id / Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved