Berita Tapin

Satpol PP Kabupaten Tapin Tahan KTP Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Petugas Satpol PP dan DLH Kabupaten Tapin mendapati warga buang sampah sembarangan sehingga KTP ditahan, diminta ke kantor dan diberi pembinaan.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
SATPOL PP KABUPATEN TAPIN
Anggota Satpol PP menertibkan warga yang buang sampah sembarangan di Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Anggota Satpol PP Kabupaten Tapin dan Dinas Lingkungan Hidup menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai buang sampah pada tempatnya. Senin, (17/01/2022).

Disampaikan kepada warga Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), membuang sampah agar di lokasi-lokasi tertentu yang telah ditetapkan pemkab.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tapin, Slamet Budiono, mengatakan ada berada lokasi yang memang telah ditetapkan menjadi zona bebas sampah atau zona larangan tidak membuang sampah.

"Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015. Terkait ini, Satpol PP bersama DLH Tapi telah melakukan kegiatan di sekitar Pasar Keraton, belakang Ranggaman sampai kawasan lampu merah Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara," jelasnya.

Baca juga: VIDEO Sidang Praperadilan Gugatan Penanganan Perkara di Jalan Hauling Tapin

Baca juga: SMA SMK Masih Belum Terapkan PTM Penuh, Disdikbud Kalsel Khawatirkan Penularan Varian Omicron

Personel Satpol PP mendapati ada warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya, kemudian KTP ditahan dan diminta ke kantor untuk mengambil sekaligus diberi pembinaan.

"KTP yang bersangkutan kami tahan dan selanjutnya kami minta ke kantor untuk diberi pembinaan agar tidak mengulangi lagi," jelasnya.

Kepada warga  yang terjaring, dimintakan pula  agar mengimbau kepada lainnya untuk membuang sampah pada tempatnya.

Dia tambahkan, perda ini sudah berlaku sejak tahun 2015. Namun, prosesnya belum berjalan maksimal.

Baca juga: Permudah Pengangkutan Sampah ke TPA, Bupati Tapin Minta Tiap Kecamatan Miliki TPS

Baca juga: Lapor ke Polda Kalsel, Wanita Ini Ungkap Dugaan Kekerasan Oknum Polisi Saat Tangkap Almarhum Suami

"Belum maksimal karena memang di Satpol PP ini belum ada Penyidik PNS. Jadi untuk sementara ini masih diberikan kelonggaran terkait penegakan perda tersebut," lanjutnya.

Tahun ini, Satpol PP Tapin akan mengirim satu orang untuk menjalani proses menjadi PPNS. Nantinya bukan menangani masalah sampah, tetapi 14 item lain termasuk tempat hiburan malam.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved