Migrasi TV Analog ke Digital

Tahap Pertama Penghentian Siaran TV Analog April 2022, Simak Tahapan Berikutnya

Tertunda pelaksanaannya di tahun 2021, mutasi siaran TV analog ke TV digital rencananya tetap dilanjutkan pada tahun 2022 ini.

Editor: M.Risman Noor
zoom-inlihat foto Tahap Pertama Penghentian Siaran TV Analog April 2022, Simak Tahapan Berikutnya
tribunjogja.com
ilustrasi: tayangan televisi

Seperti diketahui, mulai tahun depan, siaran TV beralih ke siaran TV digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, penyediaan alat bantu penerima siaran (STB) kepada rumah tangga miskin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 85 ayat 1.

Baca juga: HEBOH BANGET Nelayan Kejatuhan Rejeki Nomplok, Temukan Kardus Berisi Iphone dan Ipad di Laut

“Untuk itu, kami bersama-sama dengan Komisi I DPR RI serta Badan Anggaran telah menyetujui untuk tahun 2021 dialokasikan sebagian dari kebutuhan STB,” tutur Johnny sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (17/11/2021), Seperti dilansir dari Kompas.com.

Cara dan syarat mendapatkan STB gratis dari Kominfo

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, sesuai pasal 85 PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, pemerintah akan membantu menyiapkan mekanisme distribusi alat bantu Set Top Box kepada rumah tangga miskin.

"STB tersebut akan disediakan oleh penyelengggara multiplexing sebagai bentuk pemenuhan komitmennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undang," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

Promotor televisi di Toko Pos Elektronik Banjarmasin sedang mensetting televisi.
Promotor televisi di Toko Pos Elektronik Banjarmasin sedang mensetting televisi. (banjarmasinpost.co.id/mariana)

Dia menjelaskan, terdapat beberapa kriteria untuk mendapatkan STB gratis, dan tidak semua masyarakat bisa mendapatkannya.

Dedy mengatakan, kriteria sebagai penerima STB saat ini sedang dibahas lebih komprehensif.

Meski begitu, dia mengatakan diperkirakan bahwa persyaratan penerima STB adalah sebagai berikut:

Penerima adalah bagian dari rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS, Kementerian Sosial,
Berlokasi di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO), dan
Memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.

"Saat ini kriteria tambahan penerima STB serta mekanisme pembagian STB masih terus dibahas secara komprehensif," imbuhnya.

Kriteria penerima STB gratis

Lalu, untuk bisa mendapatkan STB gratis, warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima STB dapat:

Mengambil unit STB di kantor kelurahan/desa setempat; atau Menerima bantuan di tempat tinggalnya masing-masing/mekanisme door to door.

Baca juga: Harga HP Vivo dan Oppo Terbaru Januari 2022, Cek Harga Berikut dan Sesuai dengan Dana Tersedia

Diberitakan sebelumnya, STB akan disiapkan oleh Kominfo paling lambat hingga 2 November 2022.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved