BLT UMKM 2022

2,76 Juta Keluarga Bakal Dapatkan BLT UMKM 2022, Cek Penerima di https://eform.bri.co.id/bpum

Presiden Jokowi menyetujui Pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM 2022.

Editor: M.Risman Noor
DISKOMINFO KABUPATEN HSS
Bupati H Achmad Fikry di salah satu stan UMKM pada bazar pangan murah di Jalan Pemuda, depan Taman Palidangan Sehati, Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (4/12/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID – Salah satu bantuan langsung tunai (BLT) yang akan tetap dilanjutkan pada tahun 2022 diberikan pemerintah adalah BLT UMKM.

Kabar baik ini ditegaskan Presiden Jokowi yang telah menyetujui Pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM 2022.

Sementara untuk besaran didapat sebanyak Rp 600 ribu. BLT UMKM 2022 akan disalurkan sekitar 2,76 juta keluarga.

Nantinya bantuan ini akan diberikan pada beberapa kelompok penerima, diantaranya, 1 juta orang dari kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung, sedangkan 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem.

Baca juga: Daftar Bansos Kemensos 2022, Ada BLT UMKM, Dana Desa hingga PKH

Baca juga: Heboh BLT UMKM 2022 Sudah Cair , Begini Penjelasan Kemenkop dan UKM Mengenai Nasib Bantuan

Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah Jokowi, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.

“Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM]) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Adapun beberapa kriteria bagi calon penerima pemberian BLT UMKM 2022, diantaranya :

1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan

Sosialisasi kepada pedagang ikan dan PKL di Pasar Kandangan, Jumat (17/12/2021). 
Sosialisasi kepada pedagang ikan dan PKL di Pasar Kandangan, Jumat (17/12/2021).  (Satpol PP dan Damkar HSS)

4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD

7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022

Baca juga: UPZ Bank Kalsel Serahkan Bantuan Untuk Pelaksanaan Peringatan lsra Mi’raj

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved