Beritta Banjarmasin
Korupsi Kalsel : Hadir Virtual, Terdakwa Kasus PT Pos di Kotabaru Dengarkan Dakwaan
Terdakwa Kasus korupsi penyelewengan dana PT Pos di Kotabaru Dengarkan Dakwaan. Kedua terdakwa mendengarkan dakwaan secara virtual
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua perkara korupsi penyelewengan keuangan negara dengan terdakwa oknum Mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Tanjung Batu, Sapriadi dan Mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Pantai, Didi Ansari mulai disidangkan, Rabu (26/1/2022).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Kedua terdakwa yang sementara ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin hadir secara virtual.
Tak memiliki penasihat hukum sendiri, Pengadilan menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi kedua terdakwa selama proses persidangan.
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi di PT Pos Kabupaten Kotabaru Dilimpahkan ke PN Banjarmasin
Baca juga: Korupsi Kalsel : Kejati Periksa 60 Saksi Kasus PT POS Kotabaru, Mayoritas Nasabah
Baca juga: Korupsi Kalsel : Dua Tersangka Korupsi PT Pos di Kotabaru Ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin
Pasca diperiksa kecocokan identitasnya oleh Majelis Hakim, dalam sidang perdana ini Sapriadi dan Didi Ansari mendengarkan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Adi Rifani.
"Bahwa terdakwa telah melakukan penyetoran tabungan tanpa disertai penerimaan uang kas alias untuk mengembalikan uang tabungan nasabah yang telah digunakan terdakwa tanpa diketahui nasabah," kata Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan.
Lebih spesifik, terdakwa Sapriadi didakwakan sejumlah pasal, pada dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Lebih subsidair, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Lebih-lebih subsidair, Pasal 9 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terdakwa Didi Ansari didakwa Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair, Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Ditahan Kejati Kalsel, Begini Modus Dugaan Tipikor Dua Oknum Pegawai PT Pos di Kotabaru
Lebih-lebih subsidair, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan disebut, perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi kedua terdakwa mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
Tak ada eksepsi atas dakwaan, Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Rabu (2/2/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)