Kriminalitas di Kalbar
Pencurian di Kalbar : Tertangkap Curi Mesin Speed Boat, Tiga Pemuda di Kapuas Hulu Dihukum Adat
Tiga pemuda Piasak Hilir Selimbau Provinsi Kalbar dihukum adat setelah terbukti melakukan pencurian satu unit unit mesin speed 15 HP
BANJARMASINPOST.CO.ID, KAPUASHULU - Tiga pemuda Piasak Hilir Selimbau Provinsi Kalbar dihukum adat setelah terbukti melakukan pencurian satu unit unit mesin speed 15 HP, di Dusun Batu Permai, Desa Sekulat, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Reza membenarkan, aksii pencurian satu unit mesin speed 15 HP, di Dusun Batu Permai, Desa Sekulat, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
"Kejadian tersebut pada Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 23.30 WIB malam, pada saat korban atau pemilik speed 15 HP yaitu Syahdansyah, mengecek mesin speed tersebut di bawah rumahnya, dan melihat tidak menemukan mesin speed 15 Hp miliknya tersebut," ujarnya kepada Tribun, Minggu 30 Januari 2022.
Setelah mengetahui mesin speed 15 HP hilang, korban langsung meminta tolong warga untuk membantu mencari, dan warga menemukan 3 (tiga) orang luar Desa Sekulat yang mencurigakan.
Baca juga: Pencurian di Kalsel - Polres HST Amankan Tiga Pelaku yang Gasak Traktor di 5 Lokasi
Baca juga: Pencurian di Kalbar, Ketangkap Curi Kotak Amal Masjid, Pria di Pontianak Disuruh Wudhu Lalu Dikafani
Baca juga: Pencurian di Banjarmasin : 7 Besi Tutup Drainase di Kuin Selatan Hilang, Pelaku Beraksi Malam Hari
"Ternyata tiga orang tersebut yang mengambil speed 15 HP miliknya korban," ucapnya.
Pada saat tiga orang pelaku tersebut ditangkap warga, sedang mengisi bahan bakar minyak speed 40 Hp di kios lantin miliknya warga setempat.
"Tiga orang pelaku tersebut anaisial yaitu, JD, RS, dan RD," ujarnya.
Awalnya tiga orang pelaku tersebut tidak mau mengaku kalau telah mencuri speed 15 HP di Desa Sekulat Kecamatan Selimbau.
"Tapi masyarakat bawakan tiga orang pelaku ini ke kantor desa dan akhirnya mengakui kalau mereka yang mencuri mesin speed 15 HP miliknya warga Desa Sekulat," ucapnya.
Hasil pengakuan para pemain ini speed 15 HP hasil curian tersebut, di simpang tanah kosong bawah jembatan. Kemudian setelah mendapatkan pelaku dan barang curian, pihak Desa menanyakan kepada korban kelanjutan permasalahannya.
"Akhirnya korban yaitu Syahdansyah, mau menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Hukum Adat Desa Sekulat, dan menolak di bawa ke Polsek Selimbau," ujarnya.
Baca juga: Pencurian di Banjarmasin, Dinas PUPR Akan Ganti Tutup Drainase yang Lenyap dengan Kayu
Setelah melaksanakan Hukum Adat di Desa Sekulat para pelaku yang sudah di dampingi oleh orang tuanya masing-masing di ijinkan pulang ke Desa Piasak Hilir, Kecamatan Selimbau.
Sedangkan indentitas ketiga pelaku adalah berasal dari warga Desa Piasak Hilir, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Curi Mesin Speed Boat, Tiga Oknum Warga Piasak Hilir Selimbau Dihukum Adat