Berita Banjarmasin
Korupsi Kalsel - Ditahan di Jakarta, Mantan Plt Kadis PUPRP HSU Akan Hadir Daring di Persidangan
Maliki terjaring OTT setelah menerima uang senilai ratusan juta yang diduga fee proyek pekerjaan di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/2/2022).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Febrian Ali mengatakan, Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara tersebut telah ditunjuk oleh Ketua PN Banjarmasin.
"Ketua Majelis Hakim Pak Jamser Simanjuntak, Anggota Majelis Akhmad Gawi dan Arief," kata Febrian, Senin (31/1/2022).
Perkara tipikor dengan terdakwa Maliki ini terdaftar di PN Banjarmasin dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.
Baca juga: Kronologis 13 Siswa Kelas IXe SMPN 1 Banjarmasin Terkonfirmasi Positif Covid-19
Baca juga: Satu Siswa SMPN 2 Banjarmasin Positif Covid 19, Awalnya Besuk Kerabat yang Sakit
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, terdakwa ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rutan POMDAM Jaya Guntur, Jakarta.
Otomatis, terdakwa akan menghadiri sidang secara daring.
Terdakwa Maliki sebelumnya sudah ditahan sejak Kamis (16/9/2021) pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di Kabupaten HSU.
Maliki terjaring OTT setelah menerima uang senilai ratusan juta yang diduga fee proyek pekerjaan di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Kabupaten HSU dari sejumlah kontraktor.
Terdakwa diancam dengan pidana Pasal Tipikor dan KUHP.
Yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Kandangan Masih Tinggi, Ibu Rumah Tangga ini Siasati Cara Memasak
Alternatifnya, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa Maliki sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara tipikor dengan terdakwa Marhaini dan Fachriadi yang merupakan kontraktor pemenang pekerjaan di Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
Dalam kesaksiannya di persidangan sebagai saksi, Maliki tak menampik bahwa ada kewajiban komitmen bagi para pemenang lelang pekerjaan di Dinas PUPRP untuk memberikan fee kepada pemberi pekerjaan dalam hal ini Ia sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP dan Bupati HSU.
Bahkan tak cuma soal pekerjaan lelang, Ia pun mengaku juga diminta untuk memberikan uang Rp 500 juta oleh Bupati HSU Non-Aktif, Abdul Wahid agar disetujui diangkat menjadi Plt Kepala Dinas PUPRP.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											