Parkir 15 Bulan di Bandara
15 Bulan Parkir di Bandara Ngurah Rai, Rogoh Kocek Rp 50 Juta untuk Ambil Mobil
Selama 15 bulan sebuah mobil Honda HR-V DK 305 AD terparkir di bandara Ngurah Rai Bali. Bila dihitung aturan, biaya parkir mencapai Rp 50 juta.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak kurang 15 bulan lamanya, sebuah mobil Honda HR-V putih nomor polisi DK 305 AD parkir di bandara Ngurah Rai, Bali.
Kalau dikalkulasi, biaya parkir mobil ini mencapai Rp 50 juta.
Namun hingga kini, pemilik mobil tak juga kunjung mengambil mobil terparkir di bandara Ngurah Rai lebih satu ini.
Mahalnya biaya parkit tak lepas aturan parkir progresif di bandara Ngurah Rai.
Sementara biaya parkir mobil di area Parkir Multi Level Car Parking (MLCP) Bandara Ngura Rai sebesar Rp 10 ribu
Parkir di atas satu jam dikenakan biaya progresif sebesar Rp 5 ribu per jam.
Hal itu diungkapkan oleh Stakeholder Relation Bandara Ngurah Rai Taufan Yudhistira kepada Kompas.com
Baca juga: Pemprov Kalsel Hanya Menanggung Pengobatan, Tak Ada Biaya Pendampingan untuk Pasien Kanker
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET - Bupati Malinau : Kita Tidak Pernah Mengusir Susi Air
Taufan Yudhistira mengatakan, jika mengacu pada tarif parkir yang ada, biaya parkir yang harus dikeluarkan untuk satu unit mobil HR-V tersebut mencapai lebih dari Rp 50 juta.
"Terparkir sudah lebih dari satu tahun, kalau dijumlah total biaya (parkir) ya lebih dari Rp 50 juta," kata Taufan dikutip dari Kompas.com, Senin (14/2/2022).
15 bulan terparkir Taufan menjelaskan, untuk kendaraan bermotor roda empat, tarif yang berlaku sebesar Rp 10.000 satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif tiap satu jam selanjutnya.
Jika karcis hilang, denda yang ditetapkan adalah Rp 100.000.
Sedangkan, mobil Honda HR-V tersebut diketahui sudah terpakir sejak 29 November 2020 lalu.
Artinya, sudah ada sekitar 15 bulan mobil itu terparkir di Bandara Ngurah Rai.
Cari pemilik mobil
Taufan mengaku tak mengetahui siapa pemilik dari mobil tersebut.
