Berita Banjarmasin
Kejaksaan Tinggi Kalsel Percepat Sertifikasi Barang Milik Negara Lahan di Banjarmasin
Kejati Kalsel bikin sertifkat lahan asetnya, tanah 796 meter persegi di Komplek Kejaksaan, Jalan Brigjen Hasan Basry, Kelurahan Pangeran, Banjarmasin.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Upaya pengamanan aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) yang masuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN) melalui percepatan sertifikasi, terus dilakukan.
Paling terkini, yaitu terkait aset tanah seluas 796 meter persegi milik Kejati Kalsel yang berlokasi di Komplek Kejaksaan, Jalan Brigjen Hasan Basri, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Melalui Asisten Pembinaan pada Kejati Kalsel, Widagdo dan jajarannya, berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, Selasa (15/2/2022).
"Pelaksanaan rapat tersebut bertujuan untuk menyelesaikan kendala-kendala administratif dalam proses pensertifikatan pada tanah yang dimiliki Kejati Kalsel," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino.
Baca juga: Banjarmasin Kembali Berstatus PPKM Level 3, Ibnu Berharap Warga Tidak Cemas
Baca juga: Kecam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Terkait JHT, Buruh Kalsel Rencanakan Aksi Turun ke Jalan
Dengan sertifikasi BMN, nantinya aset tersebut secara resmi diatasnamakan kelembagaan.
Tujuannya, pengamanan dari aspek hukum dan administrasi atas aset-aset yang dimiliki oleh lembaga negara dalam hal ini Kejati Kalsel.
Pensertifikatan aset yang masuk dalam kategori BMN berupa tanah tersebut juga merupakan amanat dari pasal 49 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam Pasal tersebut dinyatakan, barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai pemerintah pusat/ daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah daerah yang bersangkutan.
Baca juga: Gagal Akses Portal LTMPT, Siswa Eligible di Banjarmasin Duga Server Sedang Alami Gangguan
Baca juga: Pelaku Rudapaksa 13 Santri Santri Divonis Seumur Hidup, Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati
Novel mengapresiasi Rapat Program Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah TA 2022 Kota Banjarmasin yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jederal Kekayaan Negara Kalselteng tersebut.
"Kegiatan ini juga sangat membantu kami di Kejati Kalsel dalam melaksanakan perintah Undang-Undang," terangnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
